Tanda Kurung {(...)} merupakan satu di antara lima belas (15) tanda baca yang termuat dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Berikut akan diuraikan empat (4) kaidah tanda kurung {(...)} yang dikutip dari lampiran Surat Keputusan di atas. Semoga kita semakin paham dan dapat menggunakan sesuai kaidah yang berlaku.
Kaidah pertama: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit keterangan tambahan, seperti singkatan atau padanan kata asing.
Contoh:
- Salah satu organisasi guru Indonesia bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
- Ada beberapa pemengaruh (influencer) yang berpenghasilan puluhan juta rupiah.
Kaidah kedua: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat.
Contoh:
- Uraian tersebut (lihat halaman 15) tidak menjelaskan asal-usul penduduk di sana.
- Novel berjudul  "Penajam" (nama kecamatan salah satu kabupaten di provinsi Kaltim) ditulis mulai tahun 2022.
Kaidah ketiga: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit kata yang keberadaannya di dalam teks dapat dimunculkan atau dihilangkan.
Contoh:
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman berada di (Kota) Balikpapan.
- Kami menyeberangi Teluk Balikpapan menggunakan (kapal) speedboat.
Kaidah keempat: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit huruf atau angka sebagai penanda perincian yang ditulis ke samping atau ke bawah di dalam kalimat.
Contoh:
Perincian yang dituliskan ke samping: