“Digital transaksinya satu hal yang perlu diregulasi [pemerintah], tetapi kalau kreatif produknya kita biarkan saja sendiri karena itu kreativitas,” katanya. *IFA/AFM
(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
CA, Tentukan Kesuksesanmu!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!