“Digital transaksinya satu hal yang perlu diregulasi [pemerintah], tetapi kalau kreatif produknya kita biarkan saja sendiri karena itu kreativitas,” katanya. *IFA/AFM
(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
CA, Tentukan Kesuksesanmu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H