3. Melakukan pengadaan tanah; peran nyata yang bisa dilakukan adalah dengan melanjutkan akurasi lahan tanah yang tersedia dan akan dimanfaatkan untuk membangun perumahan berdasarkan strategisnya lokasi lahan tanah. Menentukan kelayakan lahan tanah yang akan digunakan dengan melihat lingkungan yang didukung oleh adanya infrastruktur dan akses yang mudah, dan terutama lingkungan yang mempunyai potensi pergerakan ekonomi. Â
4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah; peran nyata yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan proses pembangunan perumahan akan berjalan lancar tanpa adanya gangguan terkait legalisasi status tanah, gangguan ketertiban dari masyarakat lingkungan sekitar, penggunaan material bangunan yang sesuai standarisasi dan pengerjaan yang tidak asal atau kejar tayang.
 5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; peran nyata yang bisa dilakukan adalah menggali potensi lokasi kawasan perumahan yang sudah dibangun dengan menawarkan kerja sama pada pihak lain agar melakukan investasi untuk dapat mengembangkan potensi tersebut menjadi usaha atau bisnis yang bisa segera menghidupkan ekonomi saat kawasan perumahan yang dibangun tersebut sudah berpenghuni.  Â
6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah; peran nyata yang bisa dilakukan adalah ketika produk rumah telah siap huni maka ikut mengawasi proses kepemilikan rumah dari pengembang ke penerima atau pembeli (rakyat) dan memastikan rumah siap huni diperuntukkan bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan.Â
Demikian penantian masyarakat untuk peran nyata Badan Bank Tanah dalam mewujudkan kepemilikan rumah rakyat berkelanjutan. Turut berkontribusi nyata melalui langkah-langkah yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya pada pembangunan program 3 juta rumah.Â
Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang terbangun tepat peruntukkan kebutuhannya, tidak akan berpotensi gagal huni atau gagal menjadi kawasan perumahan berkembang. Hal ini demi menghindari terlahirnya kawasan-kawasan mati atau yang sering dijuluki kawasan perumahan hantu. Dalam bahasa ekonomi dapat disebut sebagai kawasan tak berpotensi ekonomi atau kawasan gagal berkelanjutan. Â Â
Sehingga pada akhirnya, peran dan manfaat Badan Bank Tanah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat terhadap kebutuhan kepemilikkan rumah rakyat, terutama untuk membangun kawasan perumahan yang berkelanjutan tanpa risiko gagal huni dan gagal berkembang akan menjadi kenyataan. Â Â Â
Â
Referensi