Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menanti Peran Nyata Badan Bank Tanah untuk Mewujudkan Kepemilikan Rumah Rakyat Berkelanjutan

17 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 17 Januari 2025   19:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bumi Svarga Asri di Kendal, Jawa Tengah (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

Gebrakan rumah gratis yang terus digemakan di berbagai media ternyata menimbulkan dampak bagi industri properti, khususnya pengembang kelas menengah(rumah bersubsidi). Pemberitaan masif program rumah gratis ternyata membuat banyak masyarakat menahan pembelian unit properti bahkan membatalkan booking atau tanda jadi pembelian rumah, terutama rumah subsidi. Masyarakat jadi lebih berharap pada rumah gratis. 

Selain respon masyarakat yang melakukan penahanan dan pembatalan pembelian rumah, validitas informasi terkait pernyataan rumah gratis menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyakarat. Apakah program 3 juta rumah akan digratiskan semuanya?

Tetapi informasi yang berkembang terkait rumah gratis belum bisa divalidasi. Sebab dari berbagai portal berita daring ditemukan perbedaan yang signifikan dan membuat kebingungan.

Berdasarkan informasi yang beredar, saat pemberitaan pembangunan 250 unit rumah gratis dimulai, peminat rumah subsidi (rumah gratis) sangat banyak sehingga pemerintah akan memperketat kriteria masyarakat yang bisa memperolehnya. 

Di berita lain, muncul informasi bahwa hanya sebagian kecil rumah dari gebrakan program 3 juta rumah yang akan digratiskan. Selebihnya dibuat untuk meringankan beban pembayaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bila merujuk pada tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, rumah gratis yang jumlahnya tidak banyak dari program 3 juta rumah, tentu saja tidak merepresentasikan keadilan yang merata. 

Oleh karena itu, informasi 250 unit rumah gratis yang mulai dibangun diperlukan kejelasan dari pemerintah. Agar dalam membangun 3 juta rumah dengan semangat berkeadilan dan mensejahterakan rakyat tidak menimbulkan kebingungan, kerugian pihak lain dan rasa ketidakadilan di masyarakat.   

Menanti Gebrakan Nyata Peran Badan Bank Tanah untuk Mewujudkan Rumah Rakyat Berkelanjutan

Badan Bank Tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan program 3 juta rumah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di bawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat menanti gebrakan nyata Badan Bank Tanah untuk mewujudkan kepemilikan rumah rakyat berkelanjutan.

Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (2) tentang Badan Bank Tanah, yang mempunyai fungsi dan tugas. Selanjutnya, atas ketetapan Presiden Prabowo, fungsi dan tugas Badan Bank Tanah akan berperan dalam kerja dan aksi nyata untuk mewujudkan kepemilikan rumah rakyat berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun peran Badan Bank Tanah yang dinanti oleh masyarakat meliputi:

1. Melakukan perencanaan; ikut berkontribusi untuk menemukan solusi guna menggenapi kekurangan lahan tanah dan anggaran program 3 juta rumah. Peran nyata yang dinanti adalah melakukan penelitian terhadap lahan tanah yang sudah tersedia. Melakukan akurasi kontur, tekstur, jenis dan tapak tanah yang akan dibangun perumahan.   

2. Melakukan perolehan tanah; peran nyata yang bisa dilakukan adalah dengan mengontrol harga tanah dan mendapatkan data lahan tanah yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan serta mendapatkannnya secara gratis atau dengan harga terjangkau untuk kemudian dijadikan aset Badan Bank Tanah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun