Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

9 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:28 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

Contohnya keputusan  yang  menyangkut  masalah  jual  beli  yang  dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.

2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

Contohnya Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota/Bupati

3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan

4. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan ialah keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Keputusan ini tidak bersifat final, contohnya adalah penerbitan rekomendasi

5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

Contoh dari Keputusan ini adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum atau seperti Perintah penahanan oleh penyidik dan penyitaan dan lain-lain.

6. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Contohnya Keputusan Badan Peradilan disemua tingkatan terhadap suatau perkara

7. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun