1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Contohnya keputusan  yang  menyangkut  masalah  jual  beli  yang  dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Contohnya Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota/Bupati
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan ialah keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Keputusan ini tidak bersifat final, contohnya adalah penerbitan rekomendasi
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Contoh dari Keputusan ini adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum atau seperti Perintah penahanan oleh penyidik dan penyitaan dan lain-lain.
6. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Contohnya Keputusan Badan Peradilan disemua tingkatan terhadap suatau perkara
7. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia