Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

9 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:28 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Keputusan yang ditetapkan bersifat konkret, individual, dan final dan menimbulkan hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata

Keputusan pejabat tata usaha negara merupakan bentuk realisasi dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam tindakan kongkrit dan dilaksanakan oleh badan/lembaga/organ  pemerintah yang diberikan kewenangan untuk itu. Keptusan pejabat tata usaha negara tidak terbatas pada Surat keputusan semata melainkan juga setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang menimbulkan konsekwensi hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hukum.

Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat dicontohkan sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN

2. Surat Keputusan Demosi ASN

3. Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha

4. Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha

5. Surat Keputusan Sanksi Administrasi

6. Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas,

Dan surat lainnya selain Surat Keputusan yang berakibat hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hokum.

Setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menimbulkan konsekwensi dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa durugikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun patut pula dipahami bahwa tidak seluruh tindakan hokum yang dilakukan oleh Badan dan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak termasuk obyek yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun