3.Keputusan yang ditetapkan bersifat konkret, individual, dan final dan menimbulkan hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata
Keputusan pejabat tata usaha negara merupakan bentuk realisasi dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam tindakan kongkrit dan dilaksanakan oleh badan/lembaga/organ  pemerintah yang diberikan kewenangan untuk itu. Keptusan pejabat tata usaha negara tidak terbatas pada Surat keputusan semata melainkan juga setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang menimbulkan konsekwensi hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hukum.
Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat dicontohkan sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN
2. Surat Keputusan Demosi ASN
3. Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha
4. Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha
5. Surat Keputusan Sanksi Administrasi
6. Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas,
Dan surat lainnya selain Surat Keputusan yang berakibat hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hokum.
Setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menimbulkan konsekwensi dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa durugikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun patut pula dipahami bahwa tidak seluruh tindakan hokum yang dilakukan oleh Badan dan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak termasuk obyek yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara, yaitu :