Oleh Sumarlin Utiarahman
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi instrument terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap mengeksekusi kebijakan, maka keputusan pejabat tata usaha negara akan mejadi landasan dan pedoman dalam pelaksanannya. Setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib menaatai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Keputusan Pejabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Adminsitrasi Pemerintahan adalah Keputusan  Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut Keputusan  Tata  Usaha  Negara  atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final akan dijelaskan pada bagian lain tulisan ini
UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan devenisi itu, maka Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah memenuhi unsur-unsur yaitu :
1. Diterbitkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan
2. Tindakan yang dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki, dan
3.Keputusan yang ditetapkan bersifat konkret, individual, dan final dan menimbulkan hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata
Keputusan pejabat tata usaha negara merupakan bentuk realisasi dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam tindakan kongkrit dan dilaksanakan oleh badan/lembaga/organ  pemerintah yang diberikan kewenangan untuk itu. Keptusan pejabat tata usaha negara tidak terbatas pada Surat keputusan semata melainkan juga setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang menimbulkan konsekwensi hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hukum.
Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat dicontohkan sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN
2. Surat Keputusan Demosi ASN
3. Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha
4. Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha
5. Surat Keputusan Sanksi Administrasi
6. Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas,
Dan surat lainnya selain Surat Keputusan yang berakibat hokum pada hak keperdataan seseorang atau badan hokum.
Setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menimbulkan konsekwensi dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa durugikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun patut pula dipahami bahwa tidak seluruh tindakan hokum yang dilakukan oleh Badan dan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak termasuk obyek yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara, yaitu :
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Contohnya keputusan  yang  menyangkut  masalah  jual  beli  yang  dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Contohnya Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota/Bupati
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan ialah keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Keputusan ini tidak bersifat final, contohnya adalah penerbitan rekomendasi
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Contoh dari Keputusan ini adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum atau seperti Perintah penahanan oleh penyidik dan penyitaan dan lain-lain.
6. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Contohnya Keputusan Badan Peradilan disemua tingkatan terhadap suatau perkara
7. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia
Segala yang berkaitan dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
8. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
9. Seluruh Keputusan Komisi Pemilihan Umum dalam penetetapan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya seperti Daftar Pemilih Tetap, Pemenang PilkadaÂ
Memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat, pada tingkat keawaman sebagian masyarakat dalam memahami substansi keputusan pejabat tata usaha negara, tidak sedikit masyarakat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara namun ditolak atau dinyatakan kalah. Hal ini karena Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat dari aspek substansi tidak layak untuk digugat. Contohnya gugatan terhadap Ijin Cerai ASN, Surat Keputusan tentang mutasi ASN dan Surat Pengosongan Rumah Dinas jabatan kepada pejabat yang telah pensiun .Â
Hasilnya selain membuang waktu, tenaga, pikiran dan biaya, gugatan yang diajukan berakhir dengan kekalahan dan ironisnya, Penggugat tidak puas menerima kekalahan dan mengajukan banding hingga kasasi dan tetap berakhir dengan kekalahan. Untuk itu perlu pemahaman yang jelas terkait substansi keputusan pejabat tata usaha negara yang layak untuk digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
RefrensiÂ
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H