Segala yang berkaitan dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
8. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
9. Seluruh Keputusan Komisi Pemilihan Umum dalam penetetapan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya seperti Daftar Pemilih Tetap, Pemenang PilkadaÂ
Memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat, pada tingkat keawaman sebagian masyarakat dalam memahami substansi keputusan pejabat tata usaha negara, tidak sedikit masyarakat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara namun ditolak atau dinyatakan kalah. Hal ini karena Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat dari aspek substansi tidak layak untuk digugat. Contohnya gugatan terhadap Ijin Cerai ASN, Surat Keputusan tentang mutasi ASN dan Surat Pengosongan Rumah Dinas jabatan kepada pejabat yang telah pensiun .Â
Hasilnya selain membuang waktu, tenaga, pikiran dan biaya, gugatan yang diajukan berakhir dengan kekalahan dan ironisnya, Penggugat tidak puas menerima kekalahan dan mengajukan banding hingga kasasi dan tetap berakhir dengan kekalahan. Untuk itu perlu pemahaman yang jelas terkait substansi keputusan pejabat tata usaha negara yang layak untuk digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
RefrensiÂ
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H