Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Omnibus Law (Sub Cluster Tata Ruang)

8 Juni 2022   09:11 Diperbarui: 9 Juni 2022   09:17 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Perizinan berusaha atau izin sector yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan Berusaha

b. Perizinan berusaha dan/atau izin sector yang sudah terbit sebelum berlakunya Undang-Undangini dapat berlaku sesuai dengan Undang-Undangini;dan

c. Perizinan berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuakan dengan ketentuan dalam Undang-Undangini.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka seluruh perijinan sebagaimana diuraikan pada huruf a dan huruf b tersebut diatas tetap berlaku dan sepanjang tidak ada aturan teknis lainnya maka perijinan yang telah ada tidak memerlukan penyesuaian.

Berikutnya terhadap perizinan sektoral yang sedang berproses dan belum sempat diterbitkan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan maka penerapan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang digunakan pada contoh kasus pertama tidak dapat diterapkan.

Berbeda dengan Perizinan yang ditetapkan melalui Suatu Keputusan yang bersifat Final dan Mengikat. Terhadap suatu perijinan sektoral yang berdasarkan Undang-Undang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka ketika kewenangan itu masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tindakan tersebut masuk dalam katagori bertentangan dengan Undang-Undang, unsur Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan "sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini" tidak terpenuhi.. 

Dengan demikian untuk seluruh jenis perijinan sektoral berlaku ketentuan Pasal 87 Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sekalipun Peraturan Pelaksananya belum ditetapkan sepanjang tidak terdapat petunjuk atau arahan lainnya dari masing-masing Kementerian yang membidanginya.

Kedua contoh kasus diatas dapat dijadikan rujukan untuk semua jenis kegiatan yang membutuhkan rekomendasi maupun proses penerbitan perijinan diseluruh sector yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Demikian semoga bermanfaat dan jika dalam tulisan ini terdapat pertentangan dengan substansi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terbuka ruang diskusi yang selebar-lebarnya mengingat Undang-Undang ini masih seumur jagung dan banyaknya halaman yang terkandung didalamnya sehingga masih membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari dan memahaminya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun