2. Klaster Peningkatan Ekonomi Investasi
3. Klaster Ketenagakerjaan
4. Klaster UMK-M dan Koperasi
5. Klaster Riset dan Inovasi Serta Kemudahan Berusaha
6. Klaster Perpajakan
7. Klaster Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan
8. Klaster Administrasi Pemerintahan
9. Klaster Investasi Pemerintah dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Masing- masing klaster dibagi lagi dalam beberapa sub klaster, melibatkan 18 Kementerian dan menyisakan Pekerjaan Rumah untuk menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebanyak 34 PP, dan 5 Peraturan Presiden. Belum lagi Peraturan Menteri yang berpeluang besar diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah.
Kita akan membahas salah satu klaster, yaitu Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha sub klaster Kesesuaian Tata Ruang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan, Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. Hal tersebut menegaskan bahwa Rekomendasi Gubernur menjadi syarat untuk memperoleh persetujuan Menteri dalam penetapan Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten/Kota.