Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Omnibus Law (Sub Cluster Tata Ruang)

8 Juni 2022   09:11 Diperbarui: 9 Juni 2022   09:17 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

Beberapa tahun yang lalu , negeri ini pernah digegerkan dengan penerbitan Undang-Undang Omnibus law, istilah yang bagi sebagian orang baru pertama kali terdengar seumur hidupnya. Terlepas dari pro dan kontranya, Omnibus law merupakan kebijakan berani dan revolusioner, menggabungkan peraturan lintas sektor yang berkaitan dengan iklim investasi dari beberapa Undang-Undang menjadi 1 Undang-Undang, memuat perubahan substansi yang sangat prinsip dari Undang-Undang sebelumnya. 

Ide Omnibuslaw pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 20 Oktober 2019 dalam acara Pelantikan Presiden di Gedung DPR/MPR. Ide tersebut kembali dipertegas pada acara pertemuan industri keuangan pada Bulan Januari 2020.

Sejak wacana omnibuslaw didengungkan hingga disahkan, suara-suara penolakan bermunculan, isu terkait muatan yang terkandung didalamnya bergulir, menjadi bola panas dan liar, ditanggapi beragam berdasarkan penafsiran dengan menggunakan sudut pandang yang berbeda, mulai dari kalangan abangan hingga kelompok berdasi, dari warung kopi tepi jalan hingga seminar bergengsi di hotel berbintang. Masing-masing mendadak menjadi pengamat dan analis dadakan dalam kapasitas dan kedudukannya. 

Entah karena ingin terkesan gagah, keren dan berpendidikan atau sebagai bentuk expresi kepedulian terhadap nasib masa depan bangsa. Yang pasti mengemukakan pendapat terhadap suatu masalah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.

Tanggapan dan pendapat muncul dari berbagai aspek, aspek ekonomi, politik, budaya, Hak Azasi hingga kedaulatan Negara. Antara kebenaran substansi dan hoax menyebar cepat melalui media social.. Reaksi yang muncul pun beragam,. mulai dari yang sekedar geleng-geleng kepala, manggut-manggut, bersuara lirih nyaris tak terdengar, hingga lantang dan ada yang mengexpresikannya dengan turun kejalan-jalan.

Membuat Surat Dinas Yang Baik dan Benar

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Asli Daerah

Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya

Namun apapun dinamika selama proses pembahasan hingga penetapannya, Undang-Undang Omnibuslaw telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nasi sudah menjadi bubur, dalam bahasa gaul melayu, "ape nak dikate" tersisa 2 mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh, yaitu presiden membatalkannya dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau melalui uji materiil ke Mahkamah Agung. Namun untuk mekanisme pertama sulit diharapkan, penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Agung Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun