1. Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Kriteria tersebut tentulah tidak terpenuhi untuk membatalkan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. selain itu Peraturan Pengganti Undang dalam system adminstrasi tata Negara dihindarkan menjadi sebuah tradisi "veto" terhadap sebuah produk hokum yang sudah berproses secara konstitusional di DPR. Penerbitan Undang-Undang Omnibuslaw yang merupakan tindak lanjut dari keinginan politik presiden juga menjadi catatan penting yang semakin menguatkan sinyal keengganan Presiden akan menerbitkan Perpu.Â
Maka peluang yang tersisa adalah melalui mekanisme Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok-kelompok masyarakat atau perorangan dapat menempuh jalur itu, kita sebagai warga Negara yang baik tinggal menunggu hasilnya. Apapun hasilnya mari kita terima dengan ikhlas penuh tawakal, percayakan semua kepada Allah, yakinlah, bahwa rejeki bukan berasal dari Undang-Undang Omnibuslaw, rejeki datangnya dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Kembali pada kajian hokum terkait diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemberlakuan undan-undang ini menimbulkan beberapa persoalan terkait dengan perubahan kewenangan urusan pemerintahan pada beberapa sektor yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.Â
Bagaimana terhadap tahapan administrasi yang telah berproses, apakah kepada Pemohon diwajibkan untuk memulainya dari tahap awal atau permohonan yang telah berproses tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebelumnya, karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mencabut atau membatalkan Undang-Undang sektor sebelumnya.
Melalui ulasan ini Penulis mencoba membahasnya berdasarkan asas hokum serta peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjelaskan permasalahannya.
Penulis akan mengambil sampel yang dapat dijadikan contoh dalam penerapannya.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri dari 1187 halaman, terdiri atas beberapa Klaster yaitu :
1. Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha