Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat Surat Dinas yang Baik dan Benar (Bag 1)

4 Juni 2022   14:44 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:53 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Penulisan nama Kepala Daerah pada naskah yang bersifat produk hokum seperti penandatanganan Surat Keputusan, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Daerah tidak menggunakan gelar. Selanjutnya pada naskah surat maka nama Kepala Daerah wajib mencantumkan gelar. Hal tersebut berlaku mutatis mutandis juga bagi Kepala SKPD dan ditambah dengan pencantuman NIP dan Pangkat.

 

- Untuk jenis surat berbentuk produk hukum yang ditanda tangani oleh Gubernur, tidak mencantumkan gelar, cukup nama pejabatnya, dan untuk surat biasa mencantumkan gelar, hal ini berlaku secara mutatis mutandis bagi kepala perangkat daerah dan khusus untuk surat biasa kepala perangkat daerah mencantumkan pangkat dan Nomor Induk Pegawai

dalam penulisan gelar juga harus diperhatikan dalam pencantuman titik koma, misalnya pada gelar hukum biasa diketik SH, MH seharusnya adalah S.H, S.H atau S.H, M.Hum.

d. Penggunaan atas nama dan untuk beliau

- Atas nama yang disingkat  “a.n.” merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya.

- Untuk beliau yang disingkat  “u.b.” merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.

Tanggung jawab gugat atas pelimpahan tersebut  berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

8. SURAT YANG DITANDATANGANI KEPALA PERANGKAT DAERAH

     Dalam menghasilkan surat Dinas tidak banyak yang mengetahui bahwa ada batasan jenis surat yang dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas baik itu untuk surat yang tidak menggunakan a.n. Kepala Daerah maupun yang menggunakan a.n. Kepala Daerah. (bersambung)

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun