Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Untuk itu bagi Perguruan Tinggi Negeri, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD yang tidak memiliki pedoman tata naskah dinas dapat menjadikan Peraturan Arsip Nasional ini sebagai acuan.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut diatas dapat dipastikan bahwa tidak ada celah bagi lembaga negara dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, lembaga eksekutif, yudikatif, Perguruan Tinggi Negeri, Ormas, Partai Politik hingga BUMD/BUMD untuk tidak menjadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam menerbitkan aturan tata naskah dinas.
Namun dalam pelaksanaannya kementerian/lembaga menerbitkan pedoman tata naskah dinas masing-masing tanpa menjadikan Peraturan Arsip Nasional sebagai acuan. Sebagai contoh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Â Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas yang diikuti oleh lembaga lainnya yang tidak menjadikan Peraturan Badan Arsip Nasional sebagai pedoman.
Selanjutnya untuk tata naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah masing-masing.
Pada kesempatan kali ini Penulis akan membahas tata naskah dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun sekalipun pembahasan tata naskah dinas yang dibahas merujuk pada peraturan ini, tulisan ini dapat menjadi rujukan juga bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya karena penyusunannya bersumber dari produk hukum yang sama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk lebih memastikannya dapat mempelajari peraturan kepala daerahnya masing-masing yang mengatur tentang tata naskah dinas.
Â
So, mari kita mulai pembahasan membuat surat yang baik dan benar mulai dari Sampul Surat.