Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat Surat Dinas yang Baik dan Benar (Bag 1)

4 Juni 2022   14:44 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:53 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Tata Cara Kerja Sama Daerah

Untuk itu bagi Perguruan Tinggi Negeri, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD yang tidak memiliki pedoman tata naskah dinas dapat menjadikan Peraturan Arsip Nasional ini sebagai acuan.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut diatas dapat dipastikan bahwa tidak ada celah bagi lembaga negara dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, lembaga eksekutif, yudikatif, Perguruan Tinggi Negeri, Ormas, Partai Politik hingga BUMD/BUMD untuk tidak menjadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam menerbitkan aturan tata naskah dinas.

Namun dalam pelaksanaannya kementerian/lembaga menerbitkan pedoman tata naskah dinas masing-masing tanpa menjadikan Peraturan Arsip Nasional sebagai acuan. Sebagai contoh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas yang diikuti oleh lembaga lainnya yang tidak menjadikan Peraturan Badan Arsip Nasional sebagai pedoman.

Selanjutnya untuk tata naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah masing-masing.

Pada kesempatan kali ini Penulis akan membahas tata naskah dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun sekalipun pembahasan tata naskah dinas yang dibahas merujuk pada peraturan ini, tulisan ini dapat menjadi rujukan juga bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya karena penyusunannya bersumber dari produk hukum yang sama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk lebih memastikannya dapat mempelajari peraturan kepala daerahnya masing-masing yang mengatur tentang tata naskah dinas.

 

Digulis Rase Malioboro

Pesan Dari Muara Siran

So, mari kita mulai pembahasan membuat surat yang baik dan benar mulai dari Sampul Surat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun