- Penulisan nama Kepala Daerah pada naskah yang bersifat produk hokum seperti penandatanganan Surat Keputusan, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Daerah tidak menggunakan gelar. Selanjutnya pada naskah surat maka nama Kepala Daerah wajib mencantumkan gelar. Hal tersebut berlaku mutatis mutandis juga bagi Kepala SKPD dan ditambah dengan pencantuman NIP dan Pangkat.
- Untuk jenis surat berbentuk produk hukum yang ditanda tangani oleh Gubernur, tidak mencantumkan gelar, cukup nama pejabatnya, dan untuk surat biasa mencantumkan gelar, hal ini berlaku secara mutatis mutandis bagi kepala perangkat daerah dan khusus untuk surat biasa kepala perangkat daerah mencantumkan pangkat dan Nomor Induk Pegawai
dalam penulisan gelar juga harus diperhatikan dalam pencantuman titik koma, misalnya pada gelar hukum biasa diketik SH, MH seharusnya adalah S.H, S.H atau S.H, M.Hum.
d. Penggunaan atas nama dan untuk beliau
- Atas nama yang disingkat “a.n.” merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya.
- Untuk beliau yang disingkat “u.b.” merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.
Tanggung jawab gugat atas pelimpahan tersebut berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.
8. SURAT YANG DITANDATANGANI KEPALA PERANGKAT DAERAH
Dalam menghasilkan surat Dinas tidak banyak yang mengetahui bahwa ada batasan jenis surat yang dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas baik itu untuk surat yang tidak menggunakan a.n. Kepala Daerah maupun yang menggunakan a.n. Kepala Daerah. (bersambung)