KETERANGAN
Biasa
mengandung makna bahwa surat tersebut diproses maksimum 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima.
Penting
mengandung makna surat tersebut diproses maksimum 3x24 jam sejak surat diterima.
Segera
surat tersebut diproses maksimum 2x24 jam sejak surat diterima.
Amat Segera/Kilat
surat tersebut diproses maksimum 1x24 jam sejak surat diterima
Setelah mengetahui konsekwensi sifat surat tersebut hati-hati ya mencantumkan sifat surat, dan bagi yang menerima surat juga agar tahu diri untuk segera memprosesnya demi terwujudnya pelayanan prima,..
5. PENGATURAN MARGIN.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!