b. Kop naskah dinas jabatan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT Â menggunakan:
- lambang daerah berwarna dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum;
- lambang daerah berwarna dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
c. Kop naskah dinas perangkat daerah menggunakan logo daerah berwarna hitam  memuat sebutan pemerintah provinsi, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos.
 Tak Mampu Bayar Hutang,Dapatkah Dipidana?
 Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif ?
4. PENOMORAN DAN SIFAT SURAT
Penomoran surat dilakukan melalui satu pintu yang dikelola di bagian Tata Usaha dan Adapun kode klasifikasi surat dapat berkoordinasi dengan Tata Usaha masing-masing OPD untuk memperoleh kode klasifikasi berdasarkan substansi isi surat yang dihasilkan.
b. Sifat Surat, tanpa sadar terkadang kita terkesan seenaknya mencantumkan sifat surat hanya dengan mengira-ngira muatan surat yang kita ketik tanpa mengetahui makna dan konsekwensi dari sifat surat yang kita masukan dalam sifat surat itu sendiri. Sifat surat memiliki makna dan konsekwensi masing-masing yaitu :
SIFAT SURAT
Â