Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat Surat Dinas yang Baik dan Benar (Bag 1)

4 Juni 2022   14:44 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:53 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

biasa, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak

2. UKURAN DAN KETEBALAN KERTAS

 

Penggunaan Kertas Surat adalah sebagai berikut:

  • Kertas yang digunakan untuk naskah dinas HVS 70 gram atau disesuaikan dengan kebutuhan;
  • Penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
  • Penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas minimal 80 gram;
  • Ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4
    (215 x 330 mm);
  • Ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4
    (210 x 297 mm);
  • Ukuran kertas yang digunakan untuk sambutan/pidato adalah setengah Folio/F4
    (215 x 165);
  • Penggunaan kertas lembar pertama naskah sambutan/pidato Gubernur menggunakan lambang Garuda  berwarna emas yang diletakkan pada bagian tengah atas;
  • Penggunaan kertas lembar pertama naskah sambutan/pidato kepala SKPD menggunakan lambang daerah berwarna hitam yanag di letakkan pada sudut kiri atas.

Jika digambarkan dalam bentuk tabel seperti pada link dibawah ini 

ukuran dan ketebalan kertas

3. KOP NASKAH DINAS

 

a. Kop naskah dinas jabatan GUBERNUR menggunakan:

- lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum;

- lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun