biasa, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak
2. UKURAN DAN KETEBALAN KERTAS
Â
Penggunaan Kertas Surat adalah sebagai berikut:
- Kertas yang digunakan untuk naskah dinas HVS 70 gram atau disesuaikan dengan kebutuhan;
- Penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
- Penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas minimal 80 gram;
- Ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4
(215 x 330 mm); - Ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4
(210 x 297 mm); - Ukuran kertas yang digunakan untuk sambutan/pidato adalah setengah Folio/F4
(215 x 165); - Penggunaan kertas lembar pertama naskah sambutan/pidato Gubernur menggunakan lambang Garuda  berwarna emas yang diletakkan pada bagian tengah atas;
- Penggunaan kertas lembar pertama naskah sambutan/pidato kepala SKPD menggunakan lambang daerah berwarna hitam yanag di letakkan pada sudut kiri atas.
Jika digambarkan dalam bentuk tabel seperti pada link dibawah iniÂ
3. KOP NASKAH DINAS
Â
a. Kop naskah dinas jabatan GUBERNUR menggunakan:
- lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum;
- lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.