Oleh Sumarlin Utiarahman
Dalam struktur birokrasi pemerintahan dikenal istilah Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Harian (Plh) Penetapan/penunjukan terhadap jabatan tersebut digunakan pada kondisi tertentu dimana Pejabat devenitip yang memegang suatu jabatan sedang berhalangan sementara, berhalangan tetap atau karena adanya kekosongan suatu jabatan tertentu. Sebelumnya pernah dikenal istilah Pjw. Â Atau Pejabat yang mewakili, namun berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Pjw telah ditiadakan dan beban tanggung jawab jabatan dilaksanakan oleh Plh.
Penunjukan Penjabat (Pj) diberlakukan untuk posisi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan untuk beberapa posisi Pejabat Tinggi seperti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan Penjabat dilakukan karena belum ada Pejabat devenitip yang ditetapkan karena prosesnya harus melalui tahapan-tahapan tertentu. Â Penjabat dalam penetapannya harus melalui proses pelantikan, memiliki hak-hak yang sama sebagaimana layaknya pejabat devenitip dan memiliki kewenangan yang hampir sama walau pada kewenangan tertentu dibatasi dan atau harus memperoleh ijin dari pejabat diatasnya.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong karena pejabat devenitip belum ditetapkan. Plt. Wajib dijabat oleh pejabat yang menduduki setara dengan jabatan yang di Pltkan atau minimal 1 tingkat dibawah jabatan yang di Plt kan. Â Plt dalam melaksanakan tugas kewenangannya dibatasi, tidak memperoleh hak yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas, serta dalam penunjukannya tidak dilantik namun cukup di terbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Plt.
Hak Gugat Atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang karena pejabat devenitip berhalangan sementara. Jadi perbedaan mendasar antara Plt dan Plh adalah jika Plt ditetapkan karena kekosongan Pejabat devenitip dan Plh ditetapkan karena Pejabat devenitip sedang berhalangan sementara, bisa karena cuti, sakit, mengikuti Diklat, Ibadah Haji dan lain sebagainya. Sama halnya dengan Plt, Plh tidak dilantik namun cukup dengan surat penugasan dan tidak mendapat hak tunjangan maupun fasilitas lainnya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Plt. adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang disebabkan oleh ketiadaan pejabat defenitip atau jabatan tersebut kosong. Karena ketiadaan Pejabat defenitip ini maka dapat diasumsikan pekerjaan seorang Plt. sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat devenitip.Â