Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Preventif terhadap Kasus-kasus Kenakalan Remaja

22 Juni 2023   22:41 Diperbarui: 22 Juni 2023   22:42 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan kasus pidana yang melibatkan anak memiliki perbedaan dengan penanganan kasus pidana terhadap orang dewasa. Penanganan kasus pidana anak diatur dalam undang-undang yang khusus mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Jika seorang anak melakukan tindak pidana sebelum berusia 18 tahun, ia akan menjalani sidang di pengadilan. Jika anak tersebut berusia antara 18 hingga 21 tahun, ia tetap menjalani sidang di pengadilan anak sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus-Kasus Kenakalan Remaja Rentang Waktu 2020-2023

Kasus kenakalan remaja merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia. Rentang waktu 2020-2023 menunjukkan bahwa kasus kenakalan remaja masih terjadi dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Beberapa kasus kenakalan remaja yang sering terjadi antara lain:

1. Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah serius di kalangan remaja. Berdasarkan proyeksi BNN untuk tahun 2016, terdapat lebih dari 1,2 juta jiwa pengguna narkoba yang masih berusia pelajar (12-21 tahun). Setiap tahunnya, diperkirakan ada 12.000 jiwa yang jiwanya melayang karena overdosis narkoba. Data dari http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2014/09/13/8219/18/18/22-Persen-Pengguna-Narkoba-Kalangan-Pelajar menyebutkan dari empat juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkoba, 22 persen di antaranya adalah anak muda yang masih duduk di bangku sekolah dan universitas dan umumnya penggunanya berusia 15-20 tahun. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan remaja dan berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental mereka.

2. Kesenjangan Sosial

Kesenjangan sosial menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja. Remaja yang merasa tidak memiliki kesempatan yang sama dengan teman-temannya cenderung melakukan tindakan yang tidak baik. Kekurangan itu dapat bersifat kualitatif yaitu seseorang mungkin merasa bahwa hubungan sosialnya dangkal atau kuantitatif yaitu seseorang mungkin merasa bahwa ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli barang-barang yang dianggap penting oleh teman-temannya. Hal ini dapat menyebabkan remaja melakukan tindakan yang tidak baik seperti mencuri, merampok, atau melakukan tindakan kriminal lainnya.

3. Penyalahgunaan Teknologi

Penyalahgunaan teknologi juga menjadi masalah serius di kalangan remaja. Riset Kominfo dan UNICEF menemukan bahwa ada banyak anak dan remaja yang memberikan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, dan lain-lain. Selain itu, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat menyebabkan remaja terjerumus pada perilaku yang tidak sehat seperti cyberbullying, sexting, dan lain-lain. Hal ini dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional remaja.

4. Kekerasan

Kekerasan juga menjadi masalah serius di kalangan remaja. Kekerasan dapat terjadi di sekolah, di lingkungan sekitar, atau di rumah. Kekerasan dapat menyebabkan trauma dan berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional remaja. Selain itu, kekerasan juga dapat menyebabkan remaja melakukan tindakan yang tidak baik seperti balas dendam atau melakukan tindakan kriminal lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun