Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Preventif terhadap Kasus-kasus Kenakalan Remaja

22 Juni 2023   22:41 Diperbarui: 22 Juni 2023   22:42 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan Preventif Terhadap Kasus-kasus Kenakalan Remaja

( Oleh: Sumadi, S.H.,M.H JFT PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang )

Pendahuluan

Undang-undang mengenai sistem peradilan pidana anak adalah aturan hukum yang mengatur penanganan kasus-kasus anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Artikel ini akan membahas undang-undang mengenai sistem peradilan pidana anak, tujuannya, serta penerapannya di Indonesia.

Tujuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Tujuan utama dari undang-undang sistem peradilan pidana anak adalah memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mencegah anak terlibat dalam tindak pidana, memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri, dan melindungi hak-hak anak.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana.

Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi adalah upaya menyelesaikan perkara anak tanpa melalui proses peradilan pidana. Pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menghindari hukuman yang berat.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun