Kelompok 4: -Titania Ananda Putri (2433210008)
              -Ummul Kurnia (2433310013)
              -Tri Sulton (2433310009)
                                         RESUME
                         KONSEP NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara merupakan sebuah organisasi politik yang memiliki wilayah tertentu, pemerintah yang berdaulat, serta rakyat yang menjadi warganya. Negara bertugas untuk menciptakan kestabilan sosial, menjamin hak-hak warganya, dan menjalankan fungsi pemerintahan yang efektif.
Berikut pengertian Negara dari empat sudut pandang:
1. Negara dari Sudut Pandang Organisasi Politik
*Negara dapat dipandang sebagai organisasi politik yang bertugas untuk mengatur dan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab atas pencapaian tujuan politik, seperti keamanan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
*Negara sebagai organisasi politik berarti bahwa negara memiliki struktur yang terdiri dari lembaga-lembaga yang memiliki fungsi dan tugas tertentu dalam menjalankan kekuasaan politik. Lembaga ini bisa berupa eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
*Contoh: Demokrasi atau otoritarianisme, tergantung pada bagaimana negara tersebut mengelola kekuasaan dan hubungan antara warga negara dan pemerintah.
2. Negara dari Sudut Pandang Organisasi Kekuasaan
*Negara sebagai organisasi kekuasaan berarti negara adalah entitas yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan dalam suatu wilayah tertentu. Kekuasaan ini mencakup aspek legislasi, eksekusi, dan penegakan hukum.
*Kekuasaan negara ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti hukum, kebijakan publik, dan pelaksanaan kekuasaan oleh aparat negara (seperti polisi, militer, dan birokrasi).
*Contoh: Negara bisa menggunakan kekuasaan untuk memajukan pembangunan, melindungi hak-hak warga negara, atau menegakkan hukum.
3. Negara dari Sudut Pandang Organisasi Kesusilaan
*Negara dari organisasi kesusilaan adalah negara yang dilihat sebagai suatu organisasi yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang adil, bermoral, dan beradab. Dalam hal ini, negara bertugas untuk memastikan bahwa nilai-nilai moral dan etika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
*Negara berperan sebagai pengatur dalam menciptakan suasana yang mendukung perkembangan nilai-nilai kesusilaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh rakyat.
*Contoh: Negara yang berperan aktif dalam perlindungan hak asasi manusia, pendidikan moral, dan pembinaan etika masyarakat.
4. Negara Menurut Beberapa Ahli
*Jean Bodin: Menurut Bodin, negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi (sovereignty) yang tidak terbatas oleh hukum apapun. Kekuasaan tersebut diterapkan dalam wilayah yang memiliki batasan tertentu.
*Max Weber: Weber mendefinisikan negara sebagai organisasi yang memiliki monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang sah dalam suatu wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki otoritas untuk mengatur dan menegakkan hukum dengan cara yang sah dan terstruktur.
*Karl Marx: Menurut Marx, negara adalah alat untuk mengatur dan melindungi kepentingan kelas penguasa (kapitalis) yang bertujuan mempertahankan struktur sosial dan ekonomi yang ada. Negara dipandang sebagai instrumen kekuasaan yang memperkuat ketidaksetaraan kelas.
*Thomas Hobbes: Hobbes memandang negara sebagai kontrak sosial antara individu-individu untuk menciptakan kedamaian dan menghindari keadaan chaos (keadaan alamiah yang penuh dengan ketegangan dan peperangan). Negara adalah lembaga yang dibentuk untuk memastikan ketertiban.
Beberapa definisi negara menurut ahli:
*Thomas Hobbes: Negara adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan mencegah kekacauan dengan cara membuat aturan yang mengikat.
*Jean Bodin: Negara adalah sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak tergantung pada pihak lain, disebut sebagai sovereignty (kedaulatan).
*Karl Marx: Negara adalah alat untuk menekan kelas pekerja oleh kelas penguasa.
Tiga unsur penting dalam negara:
*Wilayah: Area geografis tempat negara berdaulat.
*Rakyat: Individu yang berada di bawah kekuasaan negara dan diakui sebagai warganya.
*Pemerintah: Organisasi yang mengatur jalannya pemerintahan dan menjalankan fungsi kekuasaan negara.
2. Fungsi Negara
Negara memiliki berbagai fungsi, antara lain:
*Melindungi segenap rakyat: Negara bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan melindungi hak-hak warganya.
*Menyelenggarakan pemerintahan: Negara memiliki otoritas untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negeri dan luar negeri.
*Mewujudkan kesejahteraan sosial: Negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyat melalui kebijakan sosial dan ekonomi.
*Menegakkan keadilan: Negara berfungsi untuk memberikan keadilan bagi setiap individu melalui sistem hukum yang berlaku.
*Penertiban: Menjaga stabilitas dan mencegah konflik antar masyarakat.
*Pertahanan: Melindungi kedaulatan dan keberlangsungan negara.
3. Konsep Dasar Negara
*Kedaulatan: Negara memiliki kekuasaan tertinggi dan tidak boleh diganggu gugat oleh negara atau pihak luar. Kedaulatan bisa dibedakan menjadi dua jenis:
oKedaulatan Internasional: Kemampuan negara untuk berinteraksi dan bernegosiasi dengan negara lain.
oKedaulatan Nasional: Kekuasaan negara yang tidak tergantung pada negara lain dalam mengatur urusan dalam negeri.
*Teritorialitas: Negara memiliki wilayah yang jelas yang mencakup daratan, perairan, udara, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
*Kewarganegaraan: Hubungan hukum antara individu dan negara. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan berhak memperoleh perlindungan hukum dan menjadi bagian dari negara tersebut.
4. Dasar Negara
Dasar negara adalah norma atau prinsip yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan sistem pemerintahan. Di Indonesia, dasar negara diatur dalam Pancasila, yang mengandung lima sila yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Menurut Hans Kelsen, dasar negara bersifat permanen dan mendasari seluruh peraturan perundangan. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, mencerminkan cita-cita hukum dan kesamaan kepentingan masyarakat.
*Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia: Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi dasar pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu:
1.Ketuhanan yang Maha Esa: Menjamin kebebasan beragama dan mendorong kehidupan yang harmonis antar umat beragama.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia.
3.Persatuan Indonesia: Menjaga dan memperkuat kesatuan bangsa dengan mengedepankan semangat kebangsaan.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mewujudkan pemerintahan yang demokratis melalui sistem musyawarah dan perwakilan.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan pemerataan ekonomi dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Hubungan Antara Negara dan Dasar Negara
*Konstitusi dan Undang-Undang Dasar: Dasar negara sering kali dituangkan dalam sebuah konstitusi atau undang-undang dasar negara yang merupakan hukum tertinggi di negara tersebut. Di Indonesia, dasar negara dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
*Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara: Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang mencakup etika, nilai, dan moral yang mendasari kebijakan negara. Pancasila juga menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan politik, sosial, dan budaya di Indonesia.
6. Kesimpulan
Negara adalah organisasi yang memiliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan rakyatnya di dalam suatu wilayah tertentu. Dasar negara merujuk pada prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila bukan hanya sebagai nilai dasar, tetapi juga sebagai pedoman dalam segala kebijakan negara dan kehidupan berbangsa yang adil dan sejahtera.
Negara adalah organisasi yang berdaulat, dengan unsur utama berupa wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Negara memiliki fungsi utama untuk menegakkan ketertiban, memajukan kesejahteraan, menjaga pertahanan, dan menegakkan keadilan. Dalam sejarahnya, bentuk negara telah berkembang dari monarki, demokrasi, hingga negara kesatuan dan federasi.rajaampat~(286)
https://www.kompasiana.com/sultonnorbes0688/dashboard/write#
Dasar negara, seperti Pancasila di Indonesia, adalah norma tertinggi yang menjadi landasan ideologis dan hukum dalam penyelenggaraan negara. Sebagai cita hukum, dasar negara mencerminkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menciptakan kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan kebahagiaan. Konsep ini menunjukkan pentingnya integrasi antara pemerintah, rakyat, dan wilayah untuk mencapai kemakmuran yang merata serta membangun negara yang harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H