2. Fungsi Negara
Negara memiliki berbagai fungsi, antara lain:
*Melindungi segenap rakyat: Negara bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan melindungi hak-hak warganya.
*Menyelenggarakan pemerintahan: Negara memiliki otoritas untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negeri dan luar negeri.
*Mewujudkan kesejahteraan sosial: Negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyat melalui kebijakan sosial dan ekonomi.
*Menegakkan keadilan: Negara berfungsi untuk memberikan keadilan bagi setiap individu melalui sistem hukum yang berlaku.
*Penertiban: Menjaga stabilitas dan mencegah konflik antar masyarakat.
*Pertahanan: Melindungi kedaulatan dan keberlangsungan negara.
3. Konsep Dasar Negara
*Kedaulatan: Negara memiliki kekuasaan tertinggi dan tidak boleh diganggu gugat oleh negara atau pihak luar. Kedaulatan bisa dibedakan menjadi dua jenis:
oKedaulatan Internasional: Kemampuan negara untuk berinteraksi dan bernegosiasi dengan negara lain.