Mohon tunggu...
Sulton NORBES
Sulton NORBES Mohon Tunggu... Perawat - Universitas Salakanagara ALL Prodi Kebidanan/keperawatan

Mahasiswa/I Universitas Salakanagara Titania Ananda Putri (2433210008) Ummul Kurnia (2433310013) Tri Sulton (2433310009)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Negara dan Dasar Negara

5 Desember 2024   19:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Contoh: Demokrasi atau otoritarianisme, tergantung pada bagaimana negara tersebut mengelola kekuasaan dan hubungan antara warga negara dan pemerintah.

2. Negara dari Sudut Pandang Organisasi Kekuasaan

*Negara sebagai organisasi kekuasaan berarti negara adalah entitas yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan dalam suatu wilayah tertentu. Kekuasaan ini mencakup aspek legislasi, eksekusi, dan penegakan hukum.

*Kekuasaan negara ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti hukum, kebijakan publik, dan pelaksanaan kekuasaan oleh aparat negara (seperti polisi, militer, dan birokrasi).

*Contoh: Negara bisa menggunakan kekuasaan untuk memajukan pembangunan, melindungi hak-hak warga negara, atau menegakkan hukum.

3. Negara dari Sudut Pandang Organisasi Kesusilaan

*Negara dari organisasi kesusilaan adalah negara yang dilihat sebagai suatu organisasi yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang adil, bermoral, dan beradab. Dalam hal ini, negara bertugas untuk memastikan bahwa nilai-nilai moral dan etika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

*Negara berperan sebagai pengatur dalam menciptakan suasana yang mendukung perkembangan nilai-nilai kesusilaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

*Contoh: Negara yang berperan aktif dalam perlindungan hak asasi manusia, pendidikan moral, dan pembinaan etika masyarakat.

4. Negara Menurut Beberapa Ahli

*Jean Bodin: Menurut Bodin, negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi (sovereignty) yang tidak terbatas oleh hukum apapun. Kekuasaan tersebut diterapkan dalam wilayah yang memiliki batasan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun