Mohon tunggu...
Sultoni AuliyaFathan
Sultoni AuliyaFathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Terus berjuang karena Allah, meskipun cobaan datang silih berganti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

28 Oktober 2024   17:15 Diperbarui: 28 Oktober 2024   17:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart tetap sangat relevan dalam konteks saat ini. Dengan pendekatan analitisnya terhadap hukum dan penekanan pada pemisahan antara hukum dan moralitas, ia memberikan alat penting untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum modern serta tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini. Karya-karyanya terus menjadi referensi utama dalam studi filsafat hukum dan jurisprudensi.

D. ANALISIS PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS  HART DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Analisis pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart dalam perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bagaimana kedua tokoh ini memberikan kerangka teoritis yang dapat digunakan untuk memahami kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan wawasan berharga dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber dengan fokusnya pada legitimasi, rasionalisasi, dan tipe otoritas membantu menjelaskan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Sementara itu, Hart dengan analisisnya tentang pemisahan antara hukum dan moralitas serta struktur aturan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menganalisis kompleksitas sistem hukum modern. 

Referensi :

Satrio Dwi Haryono, Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber. (J-PSH): Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, Vol. 13 No. 2, 2022, 400-410.

Nurainun Mangunsong, Book Review : The Concept of Law, diakses pada 28 Oktober 2024 pukul 16. 56, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41954/7/Review%20Buku%20Hart.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun