Sedangkan pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart tetap sangat relevan dalam konteks saat ini. Dengan pendekatan analitisnya terhadap hukum dan penekanan pada pemisahan antara hukum dan moralitas, ia memberikan alat penting untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum modern serta tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini. Karya-karyanya terus menjadi referensi utama dalam studi filsafat hukum dan jurisprudensi.
D. ANALISIS PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS Â HART DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Analisis pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart dalam perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bagaimana kedua tokoh ini memberikan kerangka teoritis yang dapat digunakan untuk memahami kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan wawasan berharga dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber dengan fokusnya pada legitimasi, rasionalisasi, dan tipe otoritas membantu menjelaskan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Sementara itu, Hart dengan analisisnya tentang pemisahan antara hukum dan moralitas serta struktur aturan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menganalisis kompleksitas sistem hukum modern.Â
Referensi :
Satrio Dwi Haryono, Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber. (J-PSH): Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, Vol. 13 No. 2, 2022, 400-410.
Nurainun Mangunsong, Book Review : The Concept of Law, diakses pada 28 Oktober 2024 pukul 16. 56, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41954/7/Review%20Buku%20Hart.pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI