Mohon tunggu...
Sultoni AuliyaFathan
Sultoni AuliyaFathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Terus berjuang karena Allah, meskipun cobaan datang silih berganti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

28 Oktober 2024   17:15 Diperbarui: 28 Oktober 2024   17:16 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart adalah dua tokoh penting dalam pemikiran hukum dan sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang hukum, masyarakat, dan hubungan antara keduanya.

A. MAX WEBER

Max Weber memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber. Weber adalah seorang Sosiolog yang ahli di berbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi. Weber merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara, lahir pada tanggal 21 April 1864 di Erfurt Jerman. Weber lahir dari keluarga yang pas-pasan. Perbedaan mendasar antara kedua orang tuanya memiliki dampak yang signifikan bagi orientasi intelektual dan perkembangan psikologisnya. 

Keliahaiannya dalam bidang ekonomi politik menjadikannya Weber diangkat menjadi Profesor Ekonomi Politik di Universitas Freidbur. Tidak lama kemudian Weber juga diangkat menjadi Profesor pada bidang Ilmu Politik di Universitas Heidelberg menggantikan Karl Knies pada tahun 1897. Pada tahun itu merupakan puncak karir Weber sebagai akademisi. Di sisi yang lain, Weber kehilangan ayahnya dan bebarengan dengan munculnya gejala-gejala penyakit saraf yang nantinya membuat Weber berhenti mengajar dan melakukan aktifitas ekonomi-politiknya. Setelah menjalani fase berat dalam keadaan sakit saraf Weber pulih kembali pada tahun 1903 dan memulai lagi aktivitas intelektualnya. 

Pada awal karirnya Weber dikenal sebagai sejarawan yang memusatkan perhatian pada masalah sosiologi, sedangkan pada awal 1900an nuasna sosiologis dalam pemikirannya lebih kentara. Ia berencana menulis sosiologi lebih lengkap dan mendalam, termasuk sosiologi ekonomi, sosiologi hukum, sosiologi politik, dan sosiologi agama. Sayangnya kematiannya menggagalkan rencana tersebut. Pada musim panas 1920 Weber menjemput ajalnya, hal itu menjadi tekanan bagi para rekan dan muridmuridnya. Weber meninggal tanggal 14 Juni 1920 di Munich karena paru-paru basah

1.) Pokok Pemikiran Max Weber

Berikut adalah beberapa pokok pemikirannya yang utama Max Weber yaitu:

  1. Teori Tindakan Sosial: Weber berpendapat bahwa tindakan sosial harus dipahami dalam konteks makna subjektif yang diberikan individu. Ia membedakan empat tipe tindakan: tindakan rasional tujuan, tindakan rasional nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

  2. Konsep "Verstehen": Weber mengembangkan metode "verstehen," yang berarti pemahaman atau interpretasi. Ia menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari sudut pandang pelaku.

  3. Protestanisme dan Etika Kerja: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber menghubungkan etika Protestan, terutama kalvinisme, dengan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa nilai-nilai religius tertentu mendorong perilaku kerja yang disiplin dan efisien.

  4. Rasionalisasi: Weber menjelaskan proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana nilai-nilai dan cara berpikir rasional semakin mendominasi, yang sering kali mengarah pada hilangnya makna dan nilai-nilai tradisional.

B. HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART

Herbert Lionel Adolphus Hart, lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum terkemuka asal Inggris yang lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Hart dianggap sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam teori hukum abad ke-20, khususnya dalam pengembangan positivisme hukum. Karya paling terkenal Hart adalah The Concept of Law (1961), yang telah dianggap sebagai salah satu buku paling penting dalam filsafat hukum. 

1.) Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart

-  Positivisme Hukum

Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan tidak memiliki hubungan inheren dengan moralitas. Ia berargumen bahwa apa yang seharusnya menjadi hukum (normatif) dan apa yang sebenarnya adalah hukum (deskriptif) adalah dua pertanyaan yang terpisah.

- Kritik terhadap Teori Perintah John Austin

Hart mengkritik teori perintah John Austin, yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman. Hart berpendapat bahwa hukum lebih kompleks dan tidak hanya terdiri dari perintah yang bersifat koersif.

- Rule of Recognition

Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition," yaitu norma sosial yang membedakan antara norma-norma yang memiliki otoritas hukum dan yang tidak. Ia melihat ini sebagai evolusi dari konsep norma dasar Hans Kelsen.

C. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART DALAM MASA SEKARANG

Pokok-pokok pikiran Max Weber tetap relevan dalam masa sekarang karena mereka memberikan kerangka kerja yang kuat bagi pemahaman perilaku manusia dan hubungan sosial yang kompleks. Dari teori tindakan sosial hingga konsep rasionalisasi, semua elemen karyanya masih digunakan sebagai alat analisis dalam ilmu sosial modern. Karena itulah, karya-karya Weber tetap menjadi referensi penting dalam studi sosiologi dan humaniora saat ini. 

Sedangkan pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart tetap sangat relevan dalam konteks saat ini. Dengan pendekatan analitisnya terhadap hukum dan penekanan pada pemisahan antara hukum dan moralitas, ia memberikan alat penting untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum modern serta tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini. Karya-karyanya terus menjadi referensi utama dalam studi filsafat hukum dan jurisprudensi.

D. ANALISIS PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS  HART DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Analisis pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart dalam perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bagaimana kedua tokoh ini memberikan kerangka teoritis yang dapat digunakan untuk memahami kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan wawasan berharga dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber dengan fokusnya pada legitimasi, rasionalisasi, dan tipe otoritas membantu menjelaskan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Sementara itu, Hart dengan analisisnya tentang pemisahan antara hukum dan moralitas serta struktur aturan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menganalisis kompleksitas sistem hukum modern. 

Referensi :

Satrio Dwi Haryono, Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber. (J-PSH): Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, Vol. 13 No. 2, 2022, 400-410.

Nurainun Mangunsong, Book Review : The Concept of Law, diakses pada 28 Oktober 2024 pukul 16. 56, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41954/7/Review%20Buku%20Hart.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun