B. HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART
Herbert Lionel Adolphus Hart, lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum terkemuka asal Inggris yang lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Hart dianggap sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam teori hukum abad ke-20, khususnya dalam pengembangan positivisme hukum. Karya paling terkenal Hart adalah The Concept of Law (1961), yang telah dianggap sebagai salah satu buku paling penting dalam filsafat hukum.Â
1.) Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart
- Â Positivisme Hukum
Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan tidak memiliki hubungan inheren dengan moralitas. Ia berargumen bahwa apa yang seharusnya menjadi hukum (normatif) dan apa yang sebenarnya adalah hukum (deskriptif) adalah dua pertanyaan yang terpisah.
- Kritik terhadap Teori Perintah John Austin
Hart mengkritik teori perintah John Austin, yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman. Hart berpendapat bahwa hukum lebih kompleks dan tidak hanya terdiri dari perintah yang bersifat koersif.
- Rule of Recognition
Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition," yaitu norma sosial yang membedakan antara norma-norma yang memiliki otoritas hukum dan yang tidak. Ia melihat ini sebagai evolusi dari konsep norma dasar Hans Kelsen.
C. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADHOLPUS HART DALAM MASA SEKARANG
Pokok-pokok pikiran Max Weber tetap relevan dalam masa sekarang karena mereka memberikan kerangka kerja yang kuat bagi pemahaman perilaku manusia dan hubungan sosial yang kompleks. Dari teori tindakan sosial hingga konsep rasionalisasi, semua elemen karyanya masih digunakan sebagai alat analisis dalam ilmu sosial modern. Karena itulah, karya-karya Weber tetap menjadi referensi penting dalam studi sosiologi dan humaniora saat ini.Â