Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tumpas Bibit Korupsi dengan Pendidikan Antikorupsi dan Penanaman Nilai Integritas Sejak Dini

13 Juni 2024   18:09 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:00 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 nama panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pansel Capim Dewas KPK ini akan diisi oleh 5 unsur pemerintah dan 4 unsur dari masyarakat. Presiden menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel. Pansel ini diberikan tugas untuk mencari Pimpinan KPK periode 2024-2029. Selaon itu, Pansel juga akan memilih Dewas KPK yang memiliki tugas strategis untuk mengontrol pekerjaan pimpinan KPK yang wewenangnya sulit dikontrol oleh DPR maupun Presiden. 

Secara formal Dewas KPK memiliki tugas kelembagaan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

Sejak dibentuk, Dewas KPK telah mengeluarkan rekomendasi paling bersejarah terhadap Pimpinan KPK yaitu pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rekomendasi Dewas KPK ini bermuara pada pencopotan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Dasar rekomendasi tersebut adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan secara langsung oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK. Terungkapnya kasus pemerasan ini berbuntut panjang terhadap rekam jejak dan reputasi Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Semua perilaku Firli yang memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk memperkaya diri sendiri kemudian dibeberkan oleh media massa.

Definisi Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. World Bank pada 2000 merilis definisi korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Sedangkan korupsi menurut Asian Development Bank (ADB) adalah kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Para pelaku korupsi juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh rakyat.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Dari definisi tersebut, korupsi ternyata memiliki 5 elemen utama, yaitu: Korupsi adalah sebuah perilaku; Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok; Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral; Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Pendidikan Anti korupsi

Dari kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri kita bisa mengambil pelajaran bahwa korupsi memang rawan sekali dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan di dalam kekuasaan. Perilaku korup ini bisa dimungkinkan karena para pemegang kuasa ini memiliki akses yang lebih besar dalam memanfaatkan kekuasaan mereka. Seperti jabatan Ketua KPK, pejabatnya memiliki wewenang untuk menghukum atau membebaskan para koruptor yang tertangkap.

Perilaku korup terjadi di dalam lembaga anti rasuah oleh pimpinan tertingginya sendiri mencerminkan buruknya penanganan korupsi di negara kita. Korupsi sudah menjalar hampir di semua lini kekuasaan negara ini. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum bagi para pelaku korupsi malah terlibat dan menjadi bagian dari praktik korupsi di negara kita ini.

Ilustrasi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi (Sumber: Sindonews.com)

Bagaimana kita melindungi negara ini dari perilaku korup yang sudah merugikan rakyat sejak lama. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas sejak dini.

Pendidikan anti korupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini. Pendidikan anti korupsi dirancang untuk membentuk pemahaman para peserta didik tentang arti penting integritas diri sebagai nilai bagi seseorang dalam membentengi dirinya terhadap perilaku korupsi. Seseorang yang menjaga integritas pasti akan memiliki kesadaran untuk mencegah dirinya melakukan korupsi.

Mengapa pendidikan anti korupsi harus menjadi prioritas sebagai salah satu elemen dalam pendidikan karakter di sekolah? Karena sejatinya perilaku korupsi itu bisa dicegah sejak dini melalui pendidikan karakter yang dirancang secara sistematis dan terstruktur, terintegrasi dalam sistem pendidikan formal. Artinya, Pendidikan Antikorupsi ini bisa didesain untuk diimplementasikan sebagai kegiatan intrakurikuler sekolah dalam struktur kurikulum.

Isu anti korupsi sangat penting dalam agenda pendidikan karakter bangsa kita karena perilaku korupsi adalah akumulasi dari "karakter buruk" yang sudah ditumpuk sejak lama. Korupsi identik dengan perilaku buruk yang merusak atau menghancurkan tatanan hidup dalam masyarakat dan negara.  Korupsi juga identik dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan menghalalkan segala cara demi kekuasaan dan uang.

Nilai-nilai Integritas

Pendidikan Antikorupsi merupakan desain pendidikan karakter yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, disiplin, hidup sederhana, berani, tanggung jawab, adil, dan peduli. Nilai-nilai tersebut akan membentuk integritas diri sebagai antitesis korupsi. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan bertindak sesuai dengan nilai-nilai integritas.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Nilai-nilai ini dapat berasal dari kode etik lembaga atau perusahaan, masyarakat, atau nilai moral pribadi. Integritas merupakan salah satu nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat.

Ilustrasi pendidikan anti korupsi sejak dini (Sumber: suaraekonomi.com)
Ilustrasi pendidikan anti korupsi sejak dini (Sumber: suaraekonomi.com)

Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya korupsi. Kesembilan nilai tersebut adalah:

1. Jujur

Jujur merupakan salah satu aspek karakter manusia yang berkaitan dengan sikap atau perbuatan yang konsisten antara apa yang dikatakan dengan yang diperbuat sehingga bisa dipercaya oleh orang lain. Kejujuran bukanlah karakter yang terbentuk secara instan oleh faktor eksternal seperti aturan, pujian, atau imbalan untuk sebuah kebaikan. Kepribadian yang jujur itu dibentuk dan diasah secara terus-menerus sejak anak-anak hingga kemudian berkembang menjadi sebuah kebiasaan dalam berperilaku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia jujur diartikan sebagai lurus hati atau tidak berbohong; perilaku tidak curang atau mengikuti aturan yang berlaku. Orang jujur pasti berat untuk melakukan korupsi karena tahu tindakan tersebut adalah bentuk kebohongan terhadap orang lain, terutama rakyat dan negara.

2. Tanggung Jawab

Tanggung jawab merupakan sebuah komitmen untuk melakukan semua tugas dan kewajiban secara sungguh-sungguh, yang akan membuat seseorang akan memenuhi tuntutan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dengan sungguh-sungguh juga. Tanggung jawab juga mengandung makna sebagai sikap yang siap menanggung segala risiko atas perbuatan sendiri.

Tanggung jawab tidak terjadi secara instan, tetapi melalui pembiasaan yang dilatih sejak anak-anak. Dimulai dari hal-hal kecil, seperti jika mengambil sesuatu harus mengembalikan pada tempatnya dan jika berjanji harus ditepati. Hal itu dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan. Pembiasaan yang dikerjakan dengn konsisten bisa menumbuhkan sifat amanah, bisa dipercaya atau dapat diandalkan.

Dalam konteks antikorupsi, tangggung jawab mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan amanah yang diterima, serta bertindak lebih hati-hati dan terencana. Komitmen ini membuat  orang yang bertanggung jawab tidak akan korupsi, karena yakin tindakan korupsi akan merusak amanah atau reputasi baik dirinya yang sudah dibangun sejak kecil.


3. Disiplin

Disiplin adalah sikap untuk taat atau patuh kepada nilai, aturan, dan pengawasan sebagai manifestasi perilaku individu yang senantiasa mengikuti norma, prinsip, atau aturan yang berlaku. Dalam tatanan praktis, disiplin merupakan latihan yang bertujuan untuk mengembangkan diri agar berperilaku tertib.

Sikap disiplin yang tertanam pada prinsip seseorang bisa membuatnya menerima secara suka rela untuk menaati norma atau aturan dalam mengemban tugas.  Sikap ini mencerminkan komitmen untuk menyelaraskan perbuatan dengan aturan yang ada.

Menanam sikap disiplin ke dalam diri bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam diri seseorang, mengembangkan pengendalian diri, dan menciptakan prinsip agar seseorang dapat mencapai sasaran tertentu dalam hidupnya. Untuk menegakkan disiplin secara utuh diperlukan komitmen sebagai sikap mental untuk melakukan segala sesuatu yang telah ditetapkan.

Disiplin dan komitmen merupakan dua entitas karakter yang saling menguatkan sehingga keduanya memiliki peran yang strategis untuk mencegah korupsi. Pasalnya, korupsi jelas-jelas tidak sesuai dengan hukum sehingga orang yang korupsi sudah pasti akan melanggar hukum. Pada saat yang bersamaan korupsi juga meruntuhkan sikap mental seseorang dalam mematuhi hukum. Artinya, orang yang memiliki disiplin tinggi dan komitmen kuat pasti akan menghindari korupsi karena merusak karakter yang sudah tertanam di dalam diri.

4. Mandiri

Mandiri merupakan kemampuan seseorang dalam berpikir, merasakan dan membuat keputusan secara pribadi berdasarkan pertimbangan diri sendiri ketimbang mengikuti apa yang orang lain percayai. Sikap mandiri terkait dengan kesiapan dalam  mengambil inisiatif  dalam mengatasi masalah tanpa bantuan orang lain.

Pribadi yang mandiri lebih berani menetapkan gambaran hidup yang ia inginkan. Dia berani mengarahkan kegiatan hidupnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia memiliki langkah-langkah, kegiatan atau tingkah laku yang efektif untuk mencapai gambaran kehidupan yang diidealkannya.


5. Kerja Keras

Kerja keras adalah upaya yang menunjukkan rasa sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan guna menyelesaikan tugas dengan sebaik mungkin. Kerja keras selalu didasari oleh adanya kemauan sebagai manifestasi dari tekad yang kuat, ketekunan, daya juang, pendirian, keberanian, ketabahan, keteguhan dan semangat pantang mundur. Karena itu kerja keras bisa diartikan sebagai karakter seseorang yang mendorong dirinya sendiri untuk melakukan pekerjaan yang menjadi tugasnya guna mencapai hasil yang maksimal.

Ciri dari seseorang yang pekerja keras adalah selalu menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu, tidak putus asa, serta tidak mudah menyerah dalam menghadapi masalah. Selain itu, seorang pekerja keras juga mampu mengolah waktu yang dimiliki dan mampu mengorganisir sumber daya yang ada untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Pada dasarnya kerja keras adalah motivasi yang bisa menciptakan suasana kompetesi yang sehat dalam bekerja. Selain itu, kerja keras juga menjadi jalan bagi terciptanya etos kerja, semangat pantang menyerah, dan daya tahan dalam berkarya. Orang yang suka berkerja keras enggan untuk melakukan korupsi karena perbuatan tersebut melanggar etos kerja sekaligus membunuh semangat juang untuk meraih kesuksesan melalui kompetisi yang sehat.

 

6. Sederhana

Menurut KBBI, sederhana adalah bersahaja; tidak berlebih-lebihan atau dapat dinyatakan sedang, dalam arti pertengahan, tidak tinggi, tidak rendah, dan sebagainya. Kesederhanaan adalah sebuah pilihan untuk menjalani hidup yang berfokus pada apa yang benar-benar berarti. Sederhana juga berarti hidup secara wajar dimana seseorang mampu menggunakan hartanya sesuai kebutuhan yang ada, tidak menghamburkan uang untuk sesuatu yang tidak penting.

Kebiasaan pamer gaya hidup mewah yang sering dilakukan oleh keluarga pejabat yang marak di media sosial belakangan ini memang sudah tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan hidup. Alih-alih menjadi suri tauladan hidup sederhana, gaya hidup tersebut justru mengungkap sejumlah dugaan perilaku korupsi yang dibungkus dalam berbagai model. Korupsi salah satunya dipicu oleh hidup mewah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan besaran gajinya.

Kesederhanaan akan membuat seseorang menjauhi korupsi. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak berlebihan sehingga melampaui kemampuan finansialnya. Hidup sederhana akan mengajarkan seseorang untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya.

7. Berani

Berani, menurut KBBI adalah mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya; tidak takut (gentar, kecut). Berani adalah tidak takut menghadapi bahaya atau kesulitan. Orang yang berani memiliki hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar, pantang mundur dan tidak gentar.

Keberanian yang sejati sudah pasti harus berlandas pada kebenaran. Seperti kata pepatah: " Berani karena benar". Artinya, keinginan untuk menegakkan kebenaran sudah pasti membutuhkan keberanian, terutama menghadapi orang-orang yang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan.

Seseorang yang melaporkan tindak pidana korupsi karena dia yakin bahwa itu adalah tindakan yang benar merupakan implementasi dari sifat berani. Nilai keberanian perlu dimiliki oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya korupsi, seperti melaporkan tindak pidana korupsi ke aparat.

8. Peduli

Kata peduli berarti mengindahkan, memerhatikan dan menghiraukan. Peduli juga bermakna sebagai sikap keberpihakan, yaitu keberpihakan kita untuk melibatkan diri dalam persoalan, keadaan, atau kondisi di sekitar kita. Rasa kepedulian dapat diterapkan dalam lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang di dalamnya.

Implementasi nilai peduli dalam kehidupan nyata di masyarakat adalah turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu dalam lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja. Orang yang peduli adalah mereka yang terpanggil melakukan sesuatu dalam rangka memberi inspirasi, perubahan, dan kebaikan. Di balik kepedulian terdapat nilai kasih sayang dan memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Korupsi jelas bertentangan dengan nilai peduli karena menyalahi prinsip keberpihakan dan kasih sayang terhadap sesama manusia. Korupsi adalah perwujudan dari keserakahan manusia yang egois. Peduli merupakan antitesis dari egois, sehingga orang yang memiliki kepedulian enggan untuk korupsi karena bertentangan dengan nalurinya untuk berpihak dan berbagi kasih sayang dengan sesama manusia.

 

9. Adil

Pada umumnya adil identik dengan sikap yang tidak memihak kepada pihak tertentu serta bertindak objektif berdasarkan kebenaran yang umum. Sikap adil mengandung pertimbangan terhadap hak dan kewajiban seseorang. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak yang secara prinsipil tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.

Nilai adil atau keadilan menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan dalam kehidupan adil menjadi hak semua makhluk hidup. Makanya, jika keadilan tidak tercapai maka kehidupan manusia akan timpang dan rawan konflik.

Menurut KBBI, adil memiliki arti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Adil juga bisa diartikan berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, atau sikap yang bebas dari diskriminasi dan ketidakjujuran. Orang yang adil pasti akan berpihak kepada kebenaran dalam menilai dan memutuskan sebuah persoalan.

Depok, 13/6/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun