Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tumpas Bibit Korupsi dengan Pendidikan Antikorupsi dan Penanaman Nilai Integritas Sejak Dini

13 Juni 2024   18:09 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:00 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Pendidikan Anti korupsi

Dari kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri kita bisa mengambil pelajaran bahwa korupsi memang rawan sekali dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan di dalam kekuasaan. Perilaku korup ini bisa dimungkinkan karena para pemegang kuasa ini memiliki akses yang lebih besar dalam memanfaatkan kekuasaan mereka. Seperti jabatan Ketua KPK, pejabatnya memiliki wewenang untuk menghukum atau membebaskan para koruptor yang tertangkap.

Perilaku korup terjadi di dalam lembaga anti rasuah oleh pimpinan tertingginya sendiri mencerminkan buruknya penanganan korupsi di negara kita. Korupsi sudah menjalar hampir di semua lini kekuasaan negara ini. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum bagi para pelaku korupsi malah terlibat dan menjadi bagian dari praktik korupsi di negara kita ini.

Ilustrasi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi (Sumber: Sindonews.com)

Bagaimana kita melindungi negara ini dari perilaku korup yang sudah merugikan rakyat sejak lama. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas sejak dini.

Pendidikan anti korupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini. Pendidikan anti korupsi dirancang untuk membentuk pemahaman para peserta didik tentang arti penting integritas diri sebagai nilai bagi seseorang dalam membentengi dirinya terhadap perilaku korupsi. Seseorang yang menjaga integritas pasti akan memiliki kesadaran untuk mencegah dirinya melakukan korupsi.

Mengapa pendidikan anti korupsi harus menjadi prioritas sebagai salah satu elemen dalam pendidikan karakter di sekolah? Karena sejatinya perilaku korupsi itu bisa dicegah sejak dini melalui pendidikan karakter yang dirancang secara sistematis dan terstruktur, terintegrasi dalam sistem pendidikan formal. Artinya, Pendidikan Antikorupsi ini bisa didesain untuk diimplementasikan sebagai kegiatan intrakurikuler sekolah dalam struktur kurikulum.

Isu anti korupsi sangat penting dalam agenda pendidikan karakter bangsa kita karena perilaku korupsi adalah akumulasi dari "karakter buruk" yang sudah ditumpuk sejak lama. Korupsi identik dengan perilaku buruk yang merusak atau menghancurkan tatanan hidup dalam masyarakat dan negara.  Korupsi juga identik dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan menghalalkan segala cara demi kekuasaan dan uang.

Nilai-nilai Integritas

Pendidikan Antikorupsi merupakan desain pendidikan karakter yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, disiplin, hidup sederhana, berani, tanggung jawab, adil, dan peduli. Nilai-nilai tersebut akan membentuk integritas diri sebagai antitesis korupsi. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan bertindak sesuai dengan nilai-nilai integritas.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Nilai-nilai ini dapat berasal dari kode etik lembaga atau perusahaan, masyarakat, atau nilai moral pribadi. Integritas merupakan salah satu nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun