Problem Ambang Batas Parlemen Dalam Sistem Pemilu Proporsional
Terkait dengan penggunaan ambang batas 4 persen ini, MK telah memutuskan agar mekanisme penyederhanaan partai politik peserta pemilu agar dicabut pada Pemilu 2029, karena dianggap merugikan rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!