Problem Ambang Batas Parlemen Dalam Sistem Pemilu Proporsional
Terkait dengan penggunaan ambang batas 4 persen ini, MK telah memutuskan agar mekanisme penyederhanaan partai politik peserta pemilu agar dicabut pada Pemilu 2029, karena dianggap merugikan rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pemilu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!