Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Gagal Tembus Ambang Batas Pemilu 2024, PPP Terhempas dari DPR

23 Maret 2024   14:14 Diperbarui: 27 Maret 2024   07:09 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Problem Ambang Batas Parlemen Dalam Sistem Pemilu Proporsional

Ambang batas untuk Pemilu 1999 ditetapkan sebesar 2 persen untuk kursi DPR. Dengan ambang batas pemilihan tersebut, PPP masih menjadi salah satu partai politik yang cukup dipercayai oleh pemilih Islam. Pemilu 1999 mencatat, partai berlambang Ka’bah ini bisa meraih 11,3 juta suara dari 105,73 juta pemilih.

Artinya, PPP masih bisa menguasai 10,71 persen suara nasional. Perolehan tersebut membuat PPP bisa mendulang 59 kursi DPR atau menguasai 12,77 persen kursi di DPR. Penguasaan kursi ini membuat PPP secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2004.

Pemilu 2004 nilai ambang batas Pemilu dinaikkan menjadi 3 persen. Posisi PPP dalam pemilu ini perkasa karena berada di posisi 5 besar dengan total suara sebanyak 9.248.764 atau 8,15 persen suara nasional.

Kursi DPR PPP relatif stabil karena hanya berkurang satu kursi dibanding Pemilu 1999. Dengan mendulang 58 kursi berati PPP menguasai 10,55 kursi DPR yang membuat partai ini langsung lolos lagi di Pemilu 2009.

Pemilu 2009 suara PPP mulai merosot menjadi 5,53 juta yang berdampak pada turunnya proporsi penguasaan suara secara nasional menjadi 5,32 persen. Penurunan yang signifikan karena berkurang hampir separuh dari kekuatannya dibanding Pemilu 2004.

Jumlah kursi PPP di DPR tinggal 38 atau berkurang 20 kursi dari pemilu sebelumnya. Meski kursinya berkurang banyak, PPP masih bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2014 karena nilai ambang batas pemilunya masih 6,79 persen kursi DPR.

Pengunaan ambang batas pemilu berdasarkan minimal perolehan kursi DPR ternyata tidak efektif dalam menyederhanakan parpol peserta pemilu sebagai tujuan dari penerapan ambang batas tersebut. 

Pemilu 2014 electoral threshold diganti dengan parliamentary threshold sebagai mekanisme untuk menyederhanakan parpol sebagai peserta Pemilu 2019.

Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara sah secara nasional suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disepakati nilai ambang batas parlemen adalah 4 persen. Nilai 4 persen sebagai ambang batas ini berlaku untuk Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Sedangkan Pemilu 2014 ambang batas parlemennya 3,5 persen.

Dengan model seleksi berbasis perolehan suara sah nasional ini, posisi PPP masih relatif aman pada Pemilu 2014 meskipun nilai ambang batasnya semakin tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun