Dalam konteks Pilpres 2024, ada potensi bahwa upaya Hak Angket dapat dimotivasi oleh kepentingan politik sempit, seperti memperburuk citra lawan politik atau memanfaatkan momentum politik untuk mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dalam konteks Pilpres 2024, penggunaan Hak Angket sangat potensial digunakan sebagai alat politik untuk kepentingan partikular. Parlemen yang dikuasai oleh partai-partai oposisi bisa saja memanfaatkan Hak Angket untuk mengganggu stabilitas pemerintahan yang sah, terus mendorong timbulnya ketidakpastian politik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokrasi.
Lebih lanjut, kemungkinan adanya tendensi dendam politik dalam pelaksanaan Hak Angket terkait kecurangan Pilpres juga tersirat dari kegigihan para pendukung capres yang kalah dalam memaksakan kehendaknya untuk mendiskreditkan capres pemenang, penyelenggara pemilu, dan pemerintah.Â
Jika Hak Angket digunakan sebagai alat untuk menyerang pemerintah yang saat ini berkuasa, termasuk partai politik pendukungnya, maka hal tersebut dapat memicu reaksi balik dan menghasilkan polarisasi politik yang lebih dalam.
Dalam konteks tersebut, Hak Angket terkait isu kecurangan pemilu dan pilpres harus dilakukan secara transparan, terbuka, dialogis, dan berlandaskan bukti yang kuat.Â
Untuk menghindari kecurigaan bahwa Hak Angket hanya didorong oleh agenda politik tertentu, maka partisipasi aktif masyarakat sipil dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak juga sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa Hak Angket digunakan sesuai dengan tujuan aslinya yakni menjaga integritas demokrasi.
Dengan demikian, urgensi diadakannya Hak Angket terkait isu kecurangan Pemilu, terutama Pilpres 2024, harus dilihat sebagai langkah yang diambil untuk memperkuat pondasi demokrasi Indonesia.Â
Namun, perlu diwaspadai potensi dampak negatif, seperti tendensi dendam politik dan polarisasi politik yang lebih dalam. Oleh karena itu, prosesnya harus dijalankan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang mendasar.
Politisasi Hasil Pilpres 2024
Indonesia, sebagai negara demokratis, telah menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan umum dan pemilihan presiden. Namun, politisasi hasil Pilpres dapat menjadi ancaman serius terhadap legitimasi dan stabilitas pemerintah yang terpilih secara sah selama 5 tahun ke depan.