Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Wacana Hak Angket dan Politisasi Hasil Pilpres 2024

28 Februari 2024   06:57 Diperbarui: 4 Maret 2024   02:00 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Bola panas wacana pengajuan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 bergulir makin kencang. (Foto: KOMPAS)

Hak Angket dan Pemilu 2024

Sumber: wartakota.tribunnews.com
Sumber: wartakota.tribunnews.com

Pernyataan Mahfud tersebut mempertegas fakta bahwa Hak Angket DPR tidak terkait dengan hasil pemilu sehingga tidak mengubah hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Senada dengan pernyataan Mahfud tersebut, sejumlah tokoh politik nasional juga mempertanyakan urgensi Hak Angket untuk memperkarakan kecurangan Pemilu 2024.

Sebut saja mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, yang mengatakan bahwa penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sebagai hal yang tidak berguna. 

Menurut dia, sia-sia saja mau memperkarakan pemerintah karena Hak Angket DPR tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Apakah benar, Hak Angket tidak akan memengaruhi hasil Pemilu dan Pilpres 2024?

Setiap anggota DPR secara konstitusional memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah, yang kita kenal sebagai Hak Angket DPR. 

Kasus yang bisa diselidiki lewat hak angket berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tempo.co
Sumber: Tempo.co

Meski demikian, DPR juga mempunyai hak untuk menerima atau menolak usulan Hak Angket. DPR berhak menolak usulan angket dengan alasan karena bukti-bukti kurang atau alasan lainnya. Sebaliknya, jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR berhak membentuk panitia angket yang bertugas dalam penyelidikan dugaan pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun