Dalam konteks kecurangan pemilu yang menjadi dasar pengajuan Hak Angket sekarang, banyak pihak yang masih sanksi dengan efektivitas penggunaan hak tersebut. Keraguan tersebut bukan pada Hak Angketnya, tetapi lebih pada soliditas partai politik di parlemen terhadap isu kecurangan pemilu.
Isu tentang soliditas partai di DPR mecakup polarisasi yang jelas antara parpol pendukung capres pemenang dan capres yang kalah dan potensi keterlibatan semua parpol dalam kecurangan pemilu.Â
Peneliti Formappi Lucius Karus termasuk pihak yang meragukan efektivitas hak angket dalam membuktikan dugaan kecurangan pemilu lantaran dia sendiri meduga adanya partai politik di DPR RI yang terlibat dengan kecurangan pemilu.Â
Di sisi lain, Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem yang mengusung capres Anies-Muhaimin sudah bertemu dengan Presiden Jokowi sebagai sinyal penolakan terhadap usulan Hak Angket yang diusulkan Ganjar (Tirto.id, Apakah Hak Angket Bisa Pengaruhi Hasil Pilpres-Pemilu? 21/2/2024).
Jika Hak Angket ternyata tidak efektif untuk membongkar kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024, mengapa capres, partai pengusung, dan para pendukung kandidat yang kalah tetap ngotot memaksa digulirkannya Hak Angket di DPR?
Urgensi Hak Angket?
Hak Angket DPR sebagai instrumen kontrol parlementer, memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan umum.Â
Namun, urgensi diadakannya Hak Angket terkait isu kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024, memunculkan berbagai pertanyaan terkait motivasi dan dampaknya terhadap stabilitas politik dan demokrasi.
Adanya Hak Angket terkait isu kecurangan Pilpres 2024 memang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.Â
Kecurangan dalam pemilihan umum adalah ancaman serius terhadap legitimasi pemerintahan yang terpilih dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mengungkap dan menindak kecurangan tersebut penting untuk menjaga integritas sistem demokrasi.
Namun, perlu diwaspadai bahwa Hak Angket juga dapat memiliki tendensi dendam politik, terutama jika dilakukan sebagai respons terhadap kekalahan kandidat presiden atau sebagai alat untuk memperkuat posisi politik tertentu.Â