Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Fakta Menarik di Balik Gerakan Pemakzulan Presiden Joko Widodo

15 Januari 2024   13:02 Diperbarui: 5 Maret 2024   17:06 1793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4 FAKTA MENARIK DI BALIK GERAKAN PEMAKZULAN PRESIDEN JOKO WIDODO

Oleh: Sultani

Tata cara berpolitik di negara kita memang unik. Di tengah persiapan gelaran Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum 2024 yang  tinggal sebulan lagi, tiba-tiba muncul gerakan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. 

Konon, isu pemakzulan ini dipicu oleh gerakan yang dimotori oleh 22 tokoh dari Petisi 100 menghadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, meminta agar Presiden Joko Widodo segera dimakzulkan sebelum Pemilu diselenggarakan. Alasannya, Presiden telah melanggar konstitusi karena terlalu banyak cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Gerakan pemakzulan Presiden ini memang unik karena munculnya begitu mendadak. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba Presiden Joko Widodo harus diturunkan menjelang akhir masa jabatannya. 

Padahal, latar belakang para pemohon pemakzulan ini boleh dibilang berpendidikan tinggi, berpengalaman dalam urusan kenegaraan, dan mengerti hukum tata negara. Sederhananya, para penggerak Petisi 100 ini adalah tokoh-tokoh senior yang  literate politik.

Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo telah muncul sejak Oktober 2023. Saat itu Jokowi disebut mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Hal ini membuat Politikus PKS, Mardani Ali Sera, membuka opsi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika dugaan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 terbukti. (Tempo.co, Deretan Fakta Isu Pemakzulan Jokowi, Siapa yang Memulai?, 14/1/2024).

Awal 2024 ini isu pemakzulan kembali mencuat setelah sejumlah tokoh yang menamakan Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, pada 9 Januari 2024. 

Mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi. Setelah itu isu pemakzulan ini di-endorse lagi oleh pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). 

Menurutnya, pemakzulan terhadap Presiden Jokowi segera dilakukan agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil) dan memberikan informasi kepada publik agar pasangan yang didukungnya tidak layak dipilih.

"Harapan saya adalah, harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi," ucap Saiful dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Republika.co.id, Airlangga Tegaskan tidak Ada Proses Pemakzulan Presiden Jokowi di DPR, 14/1/2024).

Berikut ini Saya akan menunjukkan deretan fakta menarik terkait munculnya gerakan pemakzulan Presiden dan penjelasan tentang motif politik dan reaksi terhadap gerakan ini.

#1. Inkonstitusional

Kekuasaan Presiden sudah diatur dengan jelas dalam konstitusi negara kita, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Untuk pemakzulan Presiden pun UUD 1945 sudah menetapkan ketentuannya secara terang benderang dalam Pasal 7A dan 7B. 

Kedua pasal tersebut menyebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Prosesnya harus dimulai dari pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45. Pernyataan pendapat ini akan menjadi usulan pemakzulan yang disampaikan kepada MPR.  

Prosedur pemakzulannya pun tidak langsung disetujui setelah keluar pernyataan pendapat. Prosedurnya sangat panjang dan berbelit-belit. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra memperkirakan proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan.

Sumber: rmol.id
Sumber: rmol.id

Senada dengan Yusril, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menggambarkan perjalanan proses pemakzulan sebagai mekanisme yang panjang. Usulan pemakzulan akan masuk terlebih dulu ke legislatif. DPR membuat tuduhan atau dakwaan yang harus dilakukan oleh minimal sepertiga dari 575 anggota DPR.  

Dari sepertiga anggota DPR ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan (Tribunnews.com, Mahfud MD, Puan Maharani, Gibran hingga Cak Imin Komentari Usulan Pemakzulan Presiden, 11/1/2024).

Prosesnya masih terus berlanjut meskipun prosedur dan syarat pemakzulan terpenuhi di DPR. Setelah DPR setuju dengan pemakzulan, usulan ini diteruskan ke Mahkamah Konstusi untuk ditinjau kembali, apakah putusan DPR benar bahwa presiden sudah melanggar konstitusi. 

Setelah tuduhan dari DPR dianggap benar dan diterima, MK lalu menyidangkan perkara pemakzulan ini. Menurut Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK pada 2008, proses persidangan di MK pasti akan lama lagi.

Terkait prosedur pemakzulan ini Yusril yang saat ini menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku heran dengan langkah Petisi 100. Alih-alih ke DPR, aspirasi pemakzulan malah disampaikan kepada Menko Polhukam yang secara de fakto merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024, yaitu Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

"Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau-kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan," kata Yusril (Detik.com, Yusril Sebut Petisi 100 yang Minta Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional, 14/11/2024).

Dari hasil pertemuan dengan Menko Polhukam, para pemohon pemakzulan Presiden Joko Widodo ini tidak mengungkapkan secara jelas aspek pelanggaran yang dituduhkan kepada Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD 45, selain ungkapan telah melanggar konstitusi saja.

"Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," ujar Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana (Tribunnews.com, Istana: Ada Saja Pihak Pakai Narasi Pemakzulan Presiden demi Elektoral, 12/1/2024).

Selain itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

#2. Mustahil

Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR kepada MPR. Proses pemakzulan harus melalui beberapa tahapan lagi sehingga tidak bisa langsung diberhentikan.

Sebelum pengajuan formal kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada MK. Dalam rangka membuat permohonan tersebut, DPR memanfaatkan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Langkah selanjutnya adalah DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

Jika permohonan dari DPR telah berhasil diajukan ke MK, kemudian putusan MK menyatakan terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak otomatis terjadi setelah Putusan MK dibacakan.

Setelah itu harus diadakan sidang paripurna MPR yang harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan proses yang harus dilewati untuk pemakzulan presiden tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati. Dari aspek substansi alasan pemakzulan bukan hal sederhana, dari aspek prosesnya pun lebih tidak sederhana lagi karena harus ke DPR, MK, dan MPR.

Alasan lainnya, menurut peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, karena mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi (BBC.com, Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi -- Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya?, 12/1/2024). Kekuatan dukungan parpol terhadap Presiden Joko Widodo di DPR ini berimpak kepada proses politik di parlemen yang dinilai bisa membahayakan posisi Presiden. Artinya, isu pemakzulan ini bisa tersandera di DPR lantaran semangatnya tidak sejalan dengan kepentingan DPR dan Presiden.

Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Djuni Thamrin menuturkan bahwa pemakzulan presiden adalah urusan politik di DPR yang harus mengikuti tata cara yang sudah diatur. Pekerjaan itu adalah hak DPR sebagai mekanisme check and balance.

Pertama-tama, tuntutan pemakzulan harus disertai dengan bukti-bukti awal yang kuat. Tuntutan ini terwujud sebagai gerakan yang masif dan menjadi perhatian nasional, di mana presiden terbukti telah melanggar sumpah atau melakukan tindakan pidana berat atau melakukan korupsi tingkat tinggi yang memang harus dimakzulkan. (SINDOnews.com Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing, 12/1/2024)

Kemudian perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota DPR untuk menjadikan tuntutan tersebut diteruskan pada proses selanjutnya. Mengacu pada mekanisme pengambilan putusan terkait usul pemakzulan, proses pemakzulan presiden memerlukan 2/3 dari anggota DPR menyetujui agenda tersebut dan 2/3 yang hadir melakukan pemungutan suara.

Faktanya, saat ini semua anggota DPR berbagai level sedang mengurus nasibnya masing-masing untuk menghadapi kontestasi pemilihan umum. Sehingga hampir tidak mungkin dapat mewujudkan desakan tersebut.

Usul pemakzulan dari 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat bisa dianggap mengganggu stabilitas nasional karena berpotensi menghambat jalannya proses Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024. Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto malah menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada satu alasan pun untuk memakzulkan Jokowi.

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yandri mengatakan sejumlah survei jug menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi. Saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada (Tribunnews.com,  Pakar Nilai Usulan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi Bisa Dimaklumi, 14/11/2024).

Mengacu pada syarat material yang jelas terkait usul pemakzulan dan prosedur yang begitu panjang, sudah bisa dipastikan tuntutan Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo sulit untuk diwujudkan, meskipun celah peluang untuk memakzulkannya tetap terbuka. Tuntutan tersebut akan semakin mustahil untuk dipenuhi jika dilakukan sebelum Pilpres 2024.

#3. Petisi 100

Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi. Ada tokoh militer, politisi, akademisi, aktivis, hingga ulama yang tergabung dalam kelompok tersebut. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.

Selain Amien Rais, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto (Bisnis.com, Tokoh-tokoh Petisi 100 yang Ingin Makzulkan Jokowi, Ada Amien Rais, 12/1/2024). Faizal Assegaf,  Marwan Batubara, dan  Rahma Sarita merupakan tokoh-tokoh Petisi 100 dari kalangan sipil.

Tujuan utamanya adalah memakzulkan Presiden Jokowi yang disebut gagal memimpin RI, salah satunya karena dianggap melanggar konstitusi. Mereka berhasil menggaungkan kembali isu pemakzulan Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. 

Agenda utama mereka adalah memintah Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemiu 2024. Mereka meminta Pilpres dan Pemilu tanpa Jokowi. Mereka juga melaporkan tentang kecurangan, meminta agar aduan-aduan mereka segera diproses karena tidak percaya kontestasi pemilu berjalan jujur dan adil.

Kritikus politik Faizal Assegaf, salah satu tokoh Petisi 100 mengatakan usul pemakzulan adalah penting. Menurutnya, Jokowi dan keluarganya telah menyalahgunakan wewenang hingga cawe-cawe dalam Pemilihan Umum 2024. Petisi 100 menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan. Ketika bertemu Menkopolhukam mereka juga menyuarakan hal serupa.

Langkah Petisi 100 bertemu Mahfud MD merupakan cara terakhir karena sudah tidak ada cara lain. Semua lembaga pengawa rubuh. Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak berperan, partai politik hanya mondar-mandir. Jadi perlu pemakzulan (Tribunnews.com, Pakar Nilai Usulan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi Bisa Dimaklumi, 14/1/2024).

Jika melihat komposisi dan personal yang mengisi Petisi 100 kita akan memahami dengan mudah agenda politik yang mereka sembunyikan di balik tuntutan-tuntutan yang mengatasnamakan kejujuran, keadilan dan netralitas dalam pemilu. 

Amien Rais selama ini kita kenal sebagai politisi senior yang paling berseberangan dengan Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya. Sikap anti-Jokowi ini sudah ditunjukkan sejak mantan Wali Kota Solo ini menjabat sebagai Presiden tahun 2014.

Pernyataan-pernyataan menyerang, kritikan sinisme, hingga hoax dan fitnah kerap dilontarkan kepada Joko Widodo oleh tokoh reformasi 98 ini. Keberadaan Amien Rais dalam Petisi 100 ini jelas menunjukkan sikap antipatinya kepada Joko Widodo. Artinya, Amien hendak melengserkan Joko Widodo sesegera sebagaimana yang sering diungkpkan dalam berbagai forum.

Artinya, meskipun tokoh-tokoh lain membantah anggapan ini, kehadiran Amien Rais dan kesamaan agenda politik yang dibawa oleh Petisi 100 dengan dinamika Pilpres belakangan ini, patut diduga bahwa tutntuan Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo sangat kental dengan agenda politik tersembunyi.

Tidak berlebihan, lalu muncul reaksi yang justru meremehkan kapasitas profesi, moral, maupun intelektual orang-orang yang mengawaki Petisi 100 ini. Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Djuni Thamrin misalnya. Dia menilai, usul pemakzulan Petisi 100 ini terkesan sangat garing dan terlihat menjadi komoditas politik praktis dalam suatu kontestasi.

Gerakan mereka seperti dagelan politik di mana para pelakonnya tidak mengerti tata negara dan aturan perundang-undangan (SINDOnews.com, Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing, 12/1/2024). Gerakan mereka tidak lebih sebagai manuver politik yang hendak menyela dengan beragam interupsi politik yang berpotensi menyulut keributan dan menggagalkan tahapan pemilu yang mau take off ini.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana berpendapat bahwa terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi dan koridornya juga jelas, dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional. 

Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Terkait isu pemakzulan Presiden yang diembus Petisi 100, menurut Ari, usulan tersebut merupakan gerakan sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

Menurut Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan bentuk kekecewaan masyarakat sipil terhadap Jokowi. Keinginan sejumlah kalangan yang meminta agar Jokowi segera mundur dari presiden adalah refleksi dari kejengahan, kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi (Tribunnews.com, Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi, 12/1/2024).

#4. Frustrasi

Menurut Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, banyaknya Menteri Jokowi yang sibuk terlibat kampanye saat ini bisa menjadi celah usulan pemakzulan Jokowi. Kampanye menteri mengacaukan sejumlah program yang tengah berjalan, sehingga bisa jadi para pembantu Presiden itu tidak bisa diandalkan lagi oleh Jokowi karena sibuk kampanye.

Sayangnya, Ray menyebut isu pemakzulan tidak akan memberikan dampak positif bagi kubu pasangan calon capres dan cawapres yang menguatkan isu ini. Sebaliknya justru isu pemakzulan akan berdampak negatif pada kubu lawan yang mencetuskannya. Jokowi justru akan mendapatkan dampak positifnya. (Tribunnews.com, Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi, 12/1/2024).

Gerakan menggaungkan usulan Pemakzulan Presiden Joko Widodo ini sangat berpotensi menjadi bumerang buat Petisi 100 berikut kelompok-kelompok yang berada satu kubu dengannya. 

Posisi politik Joko Widodo saat ini masih menjadi orang paling kuat dukungan politiknya baik di DPR, partai politik, eksekutif dan rakyat pendukungnya. Berbagai isu miring yang ditembakkan secara langsung kepada Jokowi dan keluarganya menjelang Pilpres ini tampaknya sudah tidak mempan untuk membangkitkan sentimen negatif dari rakyat.

Berbagai upaya untuk melemahkan cengkeraman Presiden terhadap lembaga-lembaga negara juga pupus. Alih-alih melemahkan, tangan Jokowi justru semakin perkasa mencengekram kekuasaan hampir di semua lini kelembagaan. Inilah yang membuat sosok Joko Widodo masih terlihat perkasa dan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam politik nasional.

Politisi senior PDI Perjuangan Bambang Pacul sendiri berkali-kali selalu mengingatkan kepada rekan-rekannya sesama politikus agar tidak bermacam-macam dengan sosok Presiden RI ketujuh ini. Approval ratingnya masih terlalu tinggi, di atas 80 persen, ungkap Bambang. Tidak ada satu tokoh pun di Indonesia ini yang bisa menyamai approval rating Presiden Joko Widodo. Itu artinya, Jokowi dianggap sebagai orang baik oleh rakyatnya sendiri.

"Jangan pernah melawan orang baik," kata Bambang mengingatkan.

Fajar.co.id
Fajar.co.id

Peringatan Bambang Pacul tentang sosok Presiden Joko Widodo yang masih sangat dicintai oleh rakyat Indonesia ini memang sejalan dengan berbagai hasil survei yang menempatkan apresiasi positif mayoritas responden terhadap kinerja Joko Widodo. Kesan positif inilah yang membuat lawan-lawan politiknya seolah kesulitan menemukan celah untuk menjatuhkan Jokowi.

Di sinilah gerakan pemakzulan menjadi santer meskipun  isu pemakzulan terhadap Jokowi sudah sering dilontarkan. Keinginan untuk menyingkirkn Jokowi dari kekuasaannya sebagai Presiden mencerminkan kekhawatiran lawan politiknya terhadap pengaruh Jokowi. Gerakan menghilangkan Jokowi dalam Pemilu 2024 hanya bisa sukses kalau Jokowi turun dari jabatannya. Satu-satunya cara yang paling prospektif adalah membuat bypass melalui gerakan pemakzulan Jokowi.

Juru Bicara Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi menanggapi pemakzulan Jokowi sebagai suara-suara yang muncul dari rasa frustrasi para pihak yang menyadari diri akan kalah, namun tidak mampu berpikir jernih. Gerakan pemakzulan ini sebenarnya sepaket dengan gerakan dalam rangka mendelegitimasi Pemilu 2024.

Orang-orang yang sudah frustrasi, diambang kekalahan, sudah buntu, dan sudah nggak tahu lagi mau ngapain, biasanya sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang ekstrim. Gerakan Pemakzulan Jokowi ini mengonfirmasi bahwa pihak yang akan kalah menyadari peluang mereka sangat kecil untuk menang (Tribunnews.com, Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi, 12/1/2024).

Depok, 15 Januari 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun