Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Fakta Menarik di Balik Gerakan Pemakzulan Presiden Joko Widodo

15 Januari 2024   13:02 Diperbarui: 5 Maret 2024   17:06 1793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan proses yang harus dilewati untuk pemakzulan presiden tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati. Dari aspek substansi alasan pemakzulan bukan hal sederhana, dari aspek prosesnya pun lebih tidak sederhana lagi karena harus ke DPR, MK, dan MPR.

Alasan lainnya, menurut peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, karena mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi (BBC.com, Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi -- Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya?, 12/1/2024). Kekuatan dukungan parpol terhadap Presiden Joko Widodo di DPR ini berimpak kepada proses politik di parlemen yang dinilai bisa membahayakan posisi Presiden. Artinya, isu pemakzulan ini bisa tersandera di DPR lantaran semangatnya tidak sejalan dengan kepentingan DPR dan Presiden.

Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Djuni Thamrin menuturkan bahwa pemakzulan presiden adalah urusan politik di DPR yang harus mengikuti tata cara yang sudah diatur. Pekerjaan itu adalah hak DPR sebagai mekanisme check and balance.

Pertama-tama, tuntutan pemakzulan harus disertai dengan bukti-bukti awal yang kuat. Tuntutan ini terwujud sebagai gerakan yang masif dan menjadi perhatian nasional, di mana presiden terbukti telah melanggar sumpah atau melakukan tindakan pidana berat atau melakukan korupsi tingkat tinggi yang memang harus dimakzulkan. (SINDOnews.com Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing, 12/1/2024)

Kemudian perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota DPR untuk menjadikan tuntutan tersebut diteruskan pada proses selanjutnya. Mengacu pada mekanisme pengambilan putusan terkait usul pemakzulan, proses pemakzulan presiden memerlukan 2/3 dari anggota DPR menyetujui agenda tersebut dan 2/3 yang hadir melakukan pemungutan suara.

Faktanya, saat ini semua anggota DPR berbagai level sedang mengurus nasibnya masing-masing untuk menghadapi kontestasi pemilihan umum. Sehingga hampir tidak mungkin dapat mewujudkan desakan tersebut.

Usul pemakzulan dari 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat bisa dianggap mengganggu stabilitas nasional karena berpotensi menghambat jalannya proses Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024. Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto malah menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada satu alasan pun untuk memakzulkan Jokowi.

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yandri mengatakan sejumlah survei jug menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi. Saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada (Tribunnews.com,  Pakar Nilai Usulan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi Bisa Dimaklumi, 14/11/2024).

Mengacu pada syarat material yang jelas terkait usul pemakzulan dan prosedur yang begitu panjang, sudah bisa dipastikan tuntutan Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo sulit untuk diwujudkan, meskipun celah peluang untuk memakzulkannya tetap terbuka. Tuntutan tersebut akan semakin mustahil untuk dipenuhi jika dilakukan sebelum Pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun