Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Dosa Firli Bahuri yang Mencemarkan Integritas KPK

31 Desember 2023   00:16 Diperbarui: 31 Desember 2023   00:16 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5 Dosa Firli Bahuri Yang Mencemarkan Integritas KPK 

Oleh: Sultani

Nama Firli Bahuri kini menjadi common enemy (musuh bersama) lantaran dosa-dosanya yang telah mencemarkan semangat pemberantasan korupsi yang berada di bawah lembaga yang dipimpinnya secara langsung. Firli adalah bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karena kasus ini Firli langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir November 2023. Kini, Firli juga dinyatakan terbukti secara sah telah melanggar kode etik KPK.

Firli tengah menunggu nasib perkaranya tersebut setelah dirinya ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya pada November lalu. Harapan Firli untuk selamat dari kasus ini semakin tipis setelah upaya perlawanan hukumnya melalui pra-peradilan beberapa waktu lalu ditolak. Meski demikian, Firli masih bisa menikmati udara bebas karena dirinya belum ditahan oleh polisi setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik KPK oleh Dewan Pengawas KPK.

Rekam Jejak 

Firli termasuk sosok yang mempunyai rekam jejak cemerlang di Kepolisian Republik Indonesia. Jabatan terakhir Firli di Polri sebelum bertugas di KPK adalah Kapolda NTB. Sebelum menjadi Kapolda, Firli sudah termasuk pejabat tinggi di kepolisian dengan jabatan-jabatan seperti Wakapolda Jawa Tengah (2016--2017), Wakapolda Banten (2014--2015), dan Ajudan Wakil Presiden Boediono (2012--2014).

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian tahun 1990, Firli langsung mendapat jabatan strategis sebagai tangga awal dalam kariernya. Ia pernah menjadi Kapolres Lampung Timur, Wakapolres Lampung Tengah, Kapolres Kebumen, Kapolres Brebes, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Kapolda Sumatera Selatan.

Firli Bahuri tiba-tiba menjadi sosok yang penuh kontroversial selama dirinya bertugas di KPK. Penugasan Firli ke KPK ini terjadi pada masa Kapolri dijabat oleh Tito Karnavian. Firli ditugasi Tito sebagai Deputi Penindakan KPK pada Mei 2018 dengan bidang tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tugas tersebut menuntut komitmen pejabatnya untuk menjaga rahasia informasi soal perkara yang ditangani KPK. Alih-alih menegakkan tanggung jawab dan komitmen tugas tersebut, Firli malah kerap kali diduga membocorkan informasi yang bersifat rahasia tersebut.

Sumber: kupang.tribunnews.com
Sumber: kupang.tribunnews.com

Sosok Penuh Kontroversi

Ketika menjabat sebagai Ketua KPK tahun 2019, sosok Firli Bahuri seperti mendapatkan resistensi dari masyarakat, terutama para pegiat anti-korupsi di Indonesia. Nama Firli memang menonjol di KPK, namun sarat dengan kontroversi dan minim prestasi. Jendral bintang tiga Polri ini dituduh tidak becus dan bikin KPK morat-marit. Bahkan, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan dengan beraninya menyebut sosok Firli Bahuri sepeti benalu di KPK. Kehadirannya merusak citra KPK, mengganggu independensi KPK, dan mengobrak-abrik kerja KPK (Kumparan.com, Dosa-Dosa Firli Bahuri, 30/10/2023).

Kiprah Firli sebagai Ketua KPK dalam menangani perkara-perkara korupsi tidak secemrlang kariernya di Polri. Alih-alih diselesaikan, kasus-kasus korupsi banyak yang mandek alias tidak tuntas diusut. Contohnya, kasus suap izin ekspor benih lobster oleh bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tahun 2020. Dalam kasus ini Firli tidak tuntas memproses pihak-pihak yang terlibat. Dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 diantaranya menjadi buronan hingga sekarang.

Dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, Firli "meloloskan" satu dari 6 tersangka sehingga menjadi buronan juga. Terakhir adalah buronnya Harun Masiku, politisi PDIP yang menyuap Komisioner KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Kasus ini sempat menarik perhatian publik sehingga nama Harun Masiku menjadi populer.

Dosa-dosa Firli

Reputasi Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK meninggalkan sejumlah catatan tentang pelanggaran kode etik selama tahun 2018-2019. Reputasi buruk ini tidak menghalangi Firli dalam proses pemilihan Ketua KPK. Banyak kalangan meragukan integritas yang lolos dalam fit and proper test. Hingga dirinya terpilih menjadi Ketua KPK pada 2019 pun bayang-bayang reputasi buruknya selama ini tidak terhapus.

Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang sepakat memberikan suara untuk Firli, padahal sosoknya yang kontroversial tersebut memiliki deretan catatan pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK periode 2018--2019. Keraguan terhadap integritas dan komitmen Firli dalam pemberantasan korupsi tetap diragukan meski dia sudah menjadi pucuk pimpinan lembaga antirasuah negara ini.

Dengan deretan catatan pelanggaran kode etik masa lalu yang ditinggalkan Firli, kesangsian bahwa Ketua KPK ini akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetap saja tinggi. Semakin ke sini menjadi ketua, kinerja Firli kok semakin ke sana. Maksudnya, ada yang tidak sinkron antara jabatan Firli dengan kinerja KPK yang semakin melempem dalam pemberantasan korupsi.

Kinerja yang buruk tersebut lantaran Firli Bahuri memiliki kepentingan pribadi yang sangat kuat di balik tugas-tugasnya yang mulia sebagai aparat penegak hukum. Firli telah mengangkangi kode etik KPK yang berfungsi sebagai pedoman perilaku para insan komisi dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemberantasan korupsi. Pelanggaran terhadap etika ini kemudian berkembang menjadi dosa yang sulit diampuni oleh publik. Puncak dari penghakiman dosa-dosa tersebut adalah terungkapnya keterlibatan bekas Ketua KPK ini dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain dosa tersebut, ternyata Firli Bahuri telah menabung dosa-dosa serupa sehingga dirinya sulit untuk dimaafkan publik. Publik berharap, kasus pemerasan yang sudah berada dalam rana hukum bisa memberi imbalan yang setimpal dengan dosa-dosa Firli terhadap KPK selama ini. Berikut ini beberapa dosa Firli yang patut diingat oleh publik.

#1 Menemui Pihak Berperkara

Firli Bahuri adalah pejabat KPK yang sudah biasa bertemu dengan pihak yang berpekara dengan KPK, sehingga dia merasa tidak perlu melapor kegiatannya tersebut kepada sesama pimpinan atau atasannya. Padahal, dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa setiap pejabat KPK wajib untuk memberitahukan kepada sesama pimpinan atau atasan perihal pertemuan atau komunikasi dengan pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam rangka menegakkan Nilai Dasar Integritas KPK.

Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Mei 2018, saat Firli baru sebulan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia dua kali bertemu Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang. Pertemuan tersebut sempat mendapat sorotan karena posisi TGB saat itu adalah saksi dalam perkara yang baru mulai diselidiki KPK yaitu kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Firli telah mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut terjadi secara spontan dalam kegiatan bermain tenis di Lapangan Tenis Korem Wira Bhakti, Mataram. Pertemuan dengan TGB itu sama sekali tidak direncanakan, berlangsung di tengah permainan tenis. TGB tiba-tiba datang, memasuki lapangan, dan ikut bermain. Karena itu Firli berkukuh bahwa pertemuannya dengan TGB tak melanggar kode etik.

Akan tetapi, menurut penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari saat itu, pertemuan Firli dengan TGB merupakan pelanggaran etik berat. Mengacu pada Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik KPK, selain memberitahu kepada rekan sejawat sesama pimpinan, para pejabat KPK juga dilarang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak yang berperkara dengan KPK.

Tepatnya, dalam Pasal 4 ayat 2 (a) disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Sumber: idntimes.com
Sumber: idntimes.com

Masih di tahun yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Penindakan, Firli menjemput menjemput saksi yang hendak diperiksa oleh KPK dalam kasus pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali, yaitu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Wakil Ketua BPK ini dijemput langsung oleh Firli di lobi KPK dan diajak ke ruang kerjanya di lantai 12. Pertemuan antara Firli dengan Bahrullah Akbar ini lalu diketahui oleh penyidik KPK yang saat itu masuk ke dalam ruangan Firli.

Lagi-lagi Firli membela diri dengan alasan bahwa BPK merupakan mitra kerja KPK, sehingga pertemuannya dengan Wakil Ketua BPK saat itu wajar dan tidak melanggar kode etik. Alasan Firli jelas ditolak oleh Dewas KPK karena bukan wewenang Firli menjemput saksi dari pejabat BPK tersebut, melainkan penyidik. Pertemuan tersebut tetap dikategorikan sebagi bentuk pelanggaran kode etik.

Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang terjadi pada Maret 2023 merupakan tindakan pelanggaran kode etik yang tidak bisa ditolerir karena menyangkut tindak pidana korupsi pemerasan terhadap mantan Mentan tersebut. Firli pun disidang oleh Dewas KPK dan diputuskan melanggar kode etik dan diteruskan dengan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden.

#2 Membocorkan Rahasia KPK

Firli Bahuri ternyata pernah tersandung kasus pelanggaran kode etik terkait kerahasiaan informasi KPK yang berisi laporan korupsi. Pada Marer 2023 Firli diduga membocorkan berkas laporan kasus korupsi di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kebocoran dokumen itu mencuat saat penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM dan menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, dan pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.

Berkas laporan korupsi tersebut sendiri bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pimpinan KPK sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyidikan. Di sinilah Firli disebut-sebut diduga kuat menjadi pembocornya. Kasus ini pun dilaporkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi kepada Dewan Pengawas dengan Firli Bahuri sebagai tersangkanya. Firli diduga melakukan pelanggaran etika dan pidana sekaligus.

Laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Dewas lantaran tidak cukup bukti. Meski tidak terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, kasus ini telanjur menempatkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang mencemarkan Nilai Dasar Integritas lembaganya sendiri. Firli ibarat musuh dalam selimut dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

Pasalnya, Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tegas menyebutkan bahwa setiap Insan KPK wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di bagian lain, Peraturan Dewas KPK juga melarang Insan KPK untuk memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi, kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi.

#3 Mengelabui LHKPN 

Ketika kasus sewa rumah mewah seharga Rp650 juta per tahun di Kawasan Kertanegara,  Jakarta Selatan, terungkap, ternyata rumah tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Bekasi.

Kepolisian mengungkap bahwa rumah rehat sewaan yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata tidak ia bayar sendiri. Biaya sewa rumah tersebut ditanggung oleh seorang pengusaha.

Menanggapi itu, eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi. Artinya, Firli bukan cuma terindikasi menerima suap dari SYL, tapi juga gratifikasi dari pengusaha yang menanggung sewa rumah mewah yang digunakan Firli.

Lagi-lagi Firli menghadapi tudingan yang mendorong dirinya berada pada posisi sebagai Ketua KPK yang melanggar Peraturan Dewas KPK yang mewajibkan para insan KPK untuk melaporkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Komisi.

Sumber: metro.sindonews.com
Sumber: metro.sindonews.com

#4 Pamer Kekayaan

Gaya kepemimpinan Firli yang memperlihatkan tanda-tanda pelanggaran kode etik tidak saja berbentuk pertemuan atau komunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Firli pernah dituding pamer kekayaan akibat ulahnya menunjukkan dirinya sedang naik helikopter dalam kegiatan pribadi di Baturaja, Sumatera Selatan. Ironisnya, pamer kekayaan tersebut dilakukan ketika masyarakat sedang menghadapi puncak Covid-19 pada Juni 2020.

Akibat ulahnya yang tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan yang sedang dirasakan oleh rakyat saat itu, Firli mendapat teguran ringan dari Dewas. Selanjutnya Firli juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

# Gaya Hidup Mewah

Perilaku Firli Bahuri yang kontroversial sebagai Ketua KPK juga terungkap dari gaya hidup mewah yang menjadi sorotan setelah kasus pemerasan terhadap SYL mencuat. Gaya hidup mewah yang disorot adalah munculnya sebuah rumah yang dikenal sebagai rumah rehat atau safe house yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan dengan nilai sewa Rp650 juta per tahun.

Bentuk rumah tersebut termasuk kategori rumah mewah. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gaya hidup mewah Firli terlihat pada rumah mewah di kawasan elite yang disewa Rp650 juta per tahun.

Rumah yang dipake Firli sebagai tempat peristirahatan ini diduga sebagai pelanggaran etik bergaya hidup mewah. Meskipun penyewaan tersebut dilandasi alasan untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang ke rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet, biaya sewanya terlalu mahal jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Ketua KPK dalam setahun, yakni sekitar Rp1,4 miliar.

Alasan tersebut tidak bisa diterima karena di Gedung Merah Putih, KPK sudah menyediakan kamar khusus untuk Firli Bahuri dengan segala kebutuhan untuk istirahat maupun tidur. Apa pun motifnya, menyewa rumah seharga Rp650 juta per tahun merupakan tindakan pemborosan dan menunjukkan gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan Firli sebagai Ketua KPK.

Kesimpulan

Lima dosa Firli Bahuri tersebut akhirnya berdampak buruk terhadap posisinya sebagai Ketua KPK. Dewas KPK setelah melalui sidang etik akhirnya memutuskan bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komisi. Pelanggaran etika yang dilakukan oleh pucuk pimpinan KPK tentu berdampak buruk terhadap kinerja dan citra pemberantasan korupsi. Integritas dilanggar, pemberantasan korupsi melempem, kinerja lembaga jadi morat marit akibat jurus-jurus liar yang dimainkan oleh Firli.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun