Pihak lain yang dimaksud pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam rangka menegakkan Nilai Dasar Integritas KPK.
Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Mei 2018, saat Firli baru sebulan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia dua kali bertemu Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang. Pertemuan tersebut sempat mendapat sorotan karena posisi TGB saat itu adalah saksi dalam perkara yang baru mulai diselidiki KPK yaitu kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Firli telah mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut terjadi secara spontan dalam kegiatan bermain tenis di Lapangan Tenis Korem Wira Bhakti, Mataram. Pertemuan dengan TGB itu sama sekali tidak direncanakan, berlangsung di tengah permainan tenis. TGB tiba-tiba datang, memasuki lapangan, dan ikut bermain. Karena itu Firli berkukuh bahwa pertemuannya dengan TGB tak melanggar kode etik.
Akan tetapi, menurut penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari saat itu, pertemuan Firli dengan TGB merupakan pelanggaran etik berat. Mengacu pada Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik KPK, selain memberitahu kepada rekan sejawat sesama pimpinan, para pejabat KPK juga dilarang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak yang berperkara dengan KPK.
Tepatnya, dalam Pasal 4 ayat 2 (a) disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Masih di tahun yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Penindakan, Firli menjemput menjemput saksi yang hendak diperiksa oleh KPK dalam kasus pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali, yaitu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Wakil Ketua BPK ini dijemput langsung oleh Firli di lobi KPK dan diajak ke ruang kerjanya di lantai 12. Pertemuan antara Firli dengan Bahrullah Akbar ini lalu diketahui oleh penyidik KPK yang saat itu masuk ke dalam ruangan Firli.
Lagi-lagi Firli membela diri dengan alasan bahwa BPK merupakan mitra kerja KPK, sehingga pertemuannya dengan Wakil Ketua BPK saat itu wajar dan tidak melanggar kode etik. Alasan Firli jelas ditolak oleh Dewas KPK karena bukan wewenang Firli menjemput saksi dari pejabat BPK tersebut, melainkan penyidik. Pertemuan tersebut tetap dikategorikan sebagi bentuk pelanggaran kode etik.
Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang terjadi pada Maret 2023 merupakan tindakan pelanggaran kode etik yang tidak bisa ditolerir karena menyangkut tindak pidana korupsi pemerasan terhadap mantan Mentan tersebut. Firli pun disidang oleh Dewas KPK dan diputuskan melanggar kode etik dan diteruskan dengan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden.
#2 Membocorkan Rahasia KPK
Firli Bahuri ternyata pernah tersandung kasus pelanggaran kode etik terkait kerahasiaan informasi KPK yang berisi laporan korupsi. Pada Marer 2023 Firli diduga membocorkan berkas laporan kasus korupsi di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kebocoran dokumen itu mencuat saat penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM dan menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, dan pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.