Berkas laporan korupsi tersebut sendiri bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pimpinan KPK sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyidikan. Di sinilah Firli disebut-sebut diduga kuat menjadi pembocornya. Kasus ini pun dilaporkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi kepada Dewan Pengawas dengan Firli Bahuri sebagai tersangkanya. Firli diduga melakukan pelanggaran etika dan pidana sekaligus.
Laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Dewas lantaran tidak cukup bukti. Meski tidak terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, kasus ini telanjur menempatkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang mencemarkan Nilai Dasar Integritas lembaganya sendiri. Firli ibarat musuh dalam selimut dalam pemberantasan korupsi di negara ini.
Pasalnya, Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tegas menyebutkan bahwa setiap Insan KPK wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di bagian lain, Peraturan Dewas KPK juga melarang Insan KPK untuk memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi, kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi.
#3 Mengelabui LHKPNÂ
Ketika kasus sewa rumah mewah seharga Rp650 juta per tahun di Kawasan Kertanegara, Â Jakarta Selatan, terungkap, ternyata rumah tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Bekasi.
Kepolisian mengungkap bahwa rumah rehat sewaan yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata tidak ia bayar sendiri. Biaya sewa rumah tersebut ditanggung oleh seorang pengusaha.
Menanggapi itu, eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi. Artinya, Firli bukan cuma terindikasi menerima suap dari SYL, tapi juga gratifikasi dari pengusaha yang menanggung sewa rumah mewah yang digunakan Firli.
Lagi-lagi Firli menghadapi tudingan yang mendorong dirinya berada pada posisi sebagai Ketua KPK yang melanggar Peraturan Dewas KPK yang mewajibkan para insan KPK untuk melaporkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Komisi.
#4 Pamer Kekayaan