Ketika menjabat sebagai Ketua KPK tahun 2019, sosok Firli Bahuri seperti mendapatkan resistensi dari masyarakat, terutama para pegiat anti-korupsi di Indonesia. Nama Firli memang menonjol di KPK, namun sarat dengan kontroversi dan minim prestasi. Jendral bintang tiga Polri ini dituduh tidak becus dan bikin KPK morat-marit. Bahkan, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan dengan beraninya menyebut sosok Firli Bahuri sepeti benalu di KPK. Kehadirannya merusak citra KPK, mengganggu independensi KPK, dan mengobrak-abrik kerja KPK (Kumparan.com, Dosa-Dosa Firli Bahuri, 30/10/2023).
Kiprah Firli sebagai Ketua KPK dalam menangani perkara-perkara korupsi tidak secemrlang kariernya di Polri. Alih-alih diselesaikan, kasus-kasus korupsi banyak yang mandek alias tidak tuntas diusut. Contohnya, kasus suap izin ekspor benih lobster oleh bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tahun 2020. Dalam kasus ini Firli tidak tuntas memproses pihak-pihak yang terlibat. Dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 diantaranya menjadi buronan hingga sekarang.
Dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, Firli "meloloskan" satu dari 6 tersangka sehingga menjadi buronan juga. Terakhir adalah buronnya Harun Masiku, politisi PDIP yang menyuap Komisioner KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Kasus ini sempat menarik perhatian publik sehingga nama Harun Masiku menjadi populer.
Dosa-dosa Firli
Reputasi Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK meninggalkan sejumlah catatan tentang pelanggaran kode etik selama tahun 2018-2019. Reputasi buruk ini tidak menghalangi Firli dalam proses pemilihan Ketua KPK. Banyak kalangan meragukan integritas yang lolos dalam fit and proper test. Hingga dirinya terpilih menjadi Ketua KPK pada 2019 pun bayang-bayang reputasi buruknya selama ini tidak terhapus.
Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang sepakat memberikan suara untuk Firli, padahal sosoknya yang kontroversial tersebut memiliki deretan catatan pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK periode 2018--2019. Keraguan terhadap integritas dan komitmen Firli dalam pemberantasan korupsi tetap diragukan meski dia sudah menjadi pucuk pimpinan lembaga antirasuah negara ini.
Dengan deretan catatan pelanggaran kode etik masa lalu yang ditinggalkan Firli, kesangsian bahwa Ketua KPK ini akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetap saja tinggi. Semakin ke sini menjadi ketua, kinerja Firli kok semakin ke sana. Maksudnya, ada yang tidak sinkron antara jabatan Firli dengan kinerja KPK yang semakin melempem dalam pemberantasan korupsi.
Kinerja yang buruk tersebut lantaran Firli Bahuri memiliki kepentingan pribadi yang sangat kuat di balik tugas-tugasnya yang mulia sebagai aparat penegak hukum. Firli telah mengangkangi kode etik KPK yang berfungsi sebagai pedoman perilaku para insan komisi dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemberantasan korupsi. Pelanggaran terhadap etika ini kemudian berkembang menjadi dosa yang sulit diampuni oleh publik. Puncak dari penghakiman dosa-dosa tersebut adalah terungkapnya keterlibatan bekas Ketua KPK ini dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain dosa tersebut, ternyata Firli Bahuri telah menabung dosa-dosa serupa sehingga dirinya sulit untuk dimaafkan publik. Publik berharap, kasus pemerasan yang sudah berada dalam rana hukum bisa memberi imbalan yang setimpal dengan dosa-dosa Firli terhadap KPK selama ini. Berikut ini beberapa dosa Firli yang patut diingat oleh publik.
#1 Menemui Pihak Berperkara
Firli Bahuri adalah pejabat KPK yang sudah biasa bertemu dengan pihak yang berpekara dengan KPK, sehingga dia merasa tidak perlu melapor kegiatannya tersebut kepada sesama pimpinan atau atasannya. Padahal, dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa setiap pejabat KPK wajib untuk memberitahukan kepada sesama pimpinan atau atasan perihal pertemuan atau komunikasi dengan pihak lain.