Mohon tunggu...
sultan zaky
sultan zaky Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bermain game ,sepak bola,bulu tangkid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Perceraian: Jalan Terakhir demi Kemaslahatan Bersama

22 November 2024   22:50 Diperbarui: 23 November 2024   01:00 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran

Pasangan suami-istri yang menghadapi masalah disarankan untuk menjalani konseling dan mediasi sebelum memutuskan bercerai.

Lembaga keagamaan diharapkan lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan mengenai dampak perceraian terhadap anak-anak dalam keluarga Muslim.

Daftar Pustaka

Asad, M. (2019). The Message of the Qur'an. Islamic Book Trust.

Rahman, F. (2020). Islamic Law in Modern Society. Oxford University Press.

Kamali, M. H. (2021). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge Islamic Texts.

Alwani, Z. (2022). Family Dynamics in Islam: Navigating Modern Challenges. IIIT Press.

Ali, S. (2018). Gender and Divorce in Muslim Societies. Routledge.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun