Saran
Pasangan suami-istri yang menghadapi masalah disarankan untuk menjalani konseling dan mediasi sebelum memutuskan bercerai.
Lembaga keagamaan diharapkan lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan mengenai dampak perceraian terhadap anak-anak dalam keluarga Muslim.
Daftar Pustaka
Asad, M. (2019). The Message of the Qur'an. Islamic Book Trust.
Rahman, F. (2020). Islamic Law in Modern Society. Oxford University Press.
Kamali, M. H. (2021). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge Islamic Texts.
Alwani, Z. (2022). Family Dynamics in Islam: Navigating Modern Challenges. IIIT Press.
Ali, S. (2018). Gender and Divorce in Muslim Societies. Routledge.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI