Perceraian merupakan isu yang sensitif dan kompleks dalam kehidupan berumah tangga, terutama dalam konteks hukum dan ajaran Islam. Meskipun perceraian diperbolehkan, Islam menekankan bahwa tindakan ini sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan tidak berhasil.
 Artikel ini membahas pandangan Islam mengenai perceraian, termasuk kapan perceraian diizinkan, proses yang harus diikuti, serta etika dan prinsip yang perlu dijaga selama menjalani perceraian.
Islam memandang perceraian sebagai jalan yang tidak disukai, namun dibolehkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan kedua belah pihak. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Islam memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang adil, menjaga hak-hak pasangan dan anak-anak, serta tetap menghormati nilai-nilai moral.Â
Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perceraian menurut syariat Islam, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan dalam pernikahan.
Perceraian merupakan salah satu topik yang sangat sensitif dalam kehidupan berkeluarga. Dalam masyarakat modern, perceraian sering kali dianggap sebagai solusi terakhir bagi pasangan yang tidak lagi harmonis.Â
Namun, dalam perspektif Islam, perceraian adalah jalan yang diperbolehkan tetapi bukanlah tindakan yang dianjurkan, melainkan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan kedua belah pihak dan keluarga yang terlibat. Islam memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana perceraian harus dilakukan jika tidak ada lagi jalan untuk menyelamatkan pernikahan.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pandangan Islam mengenai perceraian, kapan perceraian diperbolehkan, serta bagaimana cara melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini relevan untuk memberikan wawasan yang lebih baik bagi umat Muslim mengenai pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sebelum mengambil langkah perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data diambil dari literatur primer seperti Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, serta buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Artikel-artikel dari jurnal terkini yang membahas perceraian dalam Islam juga dijadikan rujukan. Data yang terkumpul dianalisis untuk memahami pandangan ulama dan hukum syariah mengenai perceraian, serta konteks penerapannya dalam kehidupan modern.
Pembahasan
1. Pandangan Islam tentang Perceraian
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral dan penuh tanggung jawab. Al-Qur'an menggambarkan pernikahan sebagai suatu bentuk ikatan yang kuat antara seorang pria dan wanita, dengan tujuan untuk saling mencintai, memberi ketenangan, dan membangun keluarga yang harmonis. Namun, Allah juga mengakui bahwa tidak semua pernikahan dapat bertahan selamanya.
Al-Qur'an memberikan penegasan tentang perceraian dalam Surah Al-Baqarah ayat 229, yang menyebutkan:
"Perceraian itu dua kali, maka peganglah secara baik atau lepaskanlah secara baik pula." (At-talqu marratn, fa-imskum bi-ma'rfin aw tasrum bi-isn).
Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh pengertian. Islam tidak mendorong perceraian, tetapi mengakui bahwa terkadang itu adalah jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah, namun Allah tidak melarangnya jika tidak ada lagi jalan untuk memperbaiki keadaan." (HR. Abu Dawud)
Dari ayat dan hadis ini, dapat dipahami bahwa perceraian dalam Islam adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi sangat tidak disukai dan hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat memerlukan.
2. Kapan Perceraian Diperbolehkan dalam Islam?
Islam mengatur perceraian agar tidak terjadi secara sembarangan. Perceraian hanya diperbolehkan ketika kondisi pernikahan sudah tidak lagi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan tidak ada lagi kemungkinan untuk memperbaiki keadaan. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan perceraian menurut Islam adalah:
Tidak adanya rasa cinta dan kasih sayang: Jika salah satu pihak tidak merasa bahagia atau kehilangan cinta dalam pernikahan, dan usaha untuk mengembalikan keharmonisan telah dilakukan namun tidak berhasil, maka perceraian bisa menjadi pilihan.
Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan fisik atau mental dalam pernikahan adalah alasan utama yang diperbolehkan dalam Islam untuk mengajukan perceraian. Islam sangat melarang tindakan kekerasan terhadap pasangan.
Ketidaksetiaan atau perzinahan: Jika salah satu pasangan terlibat dalam perzinahan, ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ikatan pernikahan, yang dapat menjadi alasan sah untuk bercerai.
Tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri: Jika seorang suami atau istri tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam pernikahan, baik secara finansial, emosional, atau spiritual, perceraian dapat dipertimbangkan setelah upaya perbaikan gagal.
Tidak ada kecocokan atau perbedaan yang sangat tajam: Dalam beberapa kasus, perbedaan yang sangat mendalam dalam keyakinan atau cara hidup dapat menyebabkan pasangan merasa tidak lagi bisa hidup bersama dengan damai.
Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir, setelah usaha untuk mendamaikan dan memperbaiki hubungan melalui mediasi, konseling, atau upaya perbaikan lainnya gagal. Dalam banyak kasus, perceraian harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampak psikologis dan sosial yang mungkin timbul bagi kedua belah pihak, anak-anak, dan keluarga besar.
3. Proses Perceraian dalam Islam
Meskipun perceraian diperbolehkan, Islam mengatur proses perceraian dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi dengan gegabah. Ada dua jenis perceraian yang diakui dalam Islam: Talak (perceraian yang dilakukan oleh suami) dan Khulu' (perceraian yang dilakukan oleh istri).
Talak: Talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami dengan mengucapkan kalimat talak secara sah, dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan hukum syariah. Talak bisa dilakukan dengan tiga tahap: talak satu, talak dua, dan talak tiga. Talak pertama dan kedua memungkinkan rekonsiliasi, sedangkan talak ketiga adalah perceraian yang final.
Khulu': Khulu' adalah perceraian yang dilakukan oleh istri dengan mengganti mahar yang diterima dari suami sebagai ganti untuk dibebaskan dari ikatan pernikahan. Istri memiliki hak ini jika merasa bahwa ia tidak lagi dapat menjalani pernikahan tersebut dengan baik.
Setelah perceraian, ada masa iddah yang harus dijalani oleh wanita, yaitu masa menunggu yang bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu untuk merenung sebelum menikah lagi. Masa iddah ini bervariasi tergantung pada keadaan wanita, apakah ia sedang hamil atau tidak.
4. Etika dan Adab dalam Perceraian
Islam mengajarkan untuk selalu menjaga adab dan etika dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam perceraian. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam perceraian menurut Islam antara lain:
Menghindari konfrontasi dan penghinaan: Perceraian seharusnya tidak disertai dengan penghinaan, cacian, atau kekerasan. Islam mengajarkan untuk berpisah dengan cara yang baik, tanpa menyakiti perasaan pasangan.
Memberikan hak kepada istri: Suami wajib memberikan hak-hak istri, seperti mahar dan nafkah selama masa iddah. Begitu juga, hak-hak anak harus dijaga, termasuk hak asuh jika anak-anak terlibat.
Mediasi: Sebelum memutuskan untuk bercerai, Islam menganjurkan pasangan untuk mencari bantuan dari pihak ketiga yang bijaksana, seperti keluarga atau pemimpin agama, yang dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
5. Dampak Perceraian dalam Islam
Perceraian dapat membawa dampak yang besar, baik bagi pasangan yang terlibat maupun bagi anak-anak dan masyarakat. Islam mengakui bahwa perceraian memiliki dampak psikologis, emosional, dan sosial yang tidak kecil. Oleh karena itu, Islam mengatur perceraian dengan sangat hati-hati dan mendorong pasangan untuk selalu mencari cara untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Namun, Islam juga memberikan ruang bagi pasangan yang tidak bisa hidup bersama lagi untuk berpisah dengan cara yang baik dan memulai kehidupan baru yang lebih baik. Tujuan utama dari perceraian dalam Islam adalah kemaslahatan bersama, yaitu agar kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih bahagia dan produktif.
Hasil Penelitian
Dari hasil analisis literatur, ditemukan bahwa perceraian dalam Islam diizinkan sebagai jalan terakhir. Proses perceraian harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti syariat agar kedua belah pihak dapat berpisah secara adil tanpa merusak hak-hak mereka, terutama hak anak-anak. Perceraian dipandang sebagai solusi terakhir yang bertujuan untuk menjaga kebahagiaan dan kesejahteraan kedua belah pihak jika pernikahan tidak lagi dapat diselamatkan.
Kesimpulan
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir setelah semua usaha untuk memperbaiki pernikahan gagal. Meskipun dibolehkan, perceraian tetap menjadi jalan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan harus dilakukan dengan cara yang penuh pertimbangan, adab, dan prinsip-prinsip syariat. Islam memberikan panduan yang jelas agar perceraian tidak terjadi secara sembarangan dan memastikan bahwa proses perceraian dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memahami ajaran Islam tentang perceraian, diharapkan kita bisa menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari perceraian sebagai pilihan pertama dalam mengatasi masalah rumah tangga.
Semoga kita semua dapat membangun keluarga yang harmonis, serta selalu mencari solusi terbaik sebelum memilih jalan perpisahan.
Saran
Pasangan suami-istri yang menghadapi masalah disarankan untuk menjalani konseling dan mediasi sebelum memutuskan bercerai.
Lembaga keagamaan diharapkan lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan mengenai dampak perceraian terhadap anak-anak dalam keluarga Muslim.
Daftar Pustaka
Asad, M. (2019). The Message of the Qur'an. Islamic Book Trust.
Rahman, F. (2020). Islamic Law in Modern Society. Oxford University Press.
Kamali, M. H. (2021). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge Islamic Texts.
Alwani, Z. (2022). Family Dynamics in Islam: Navigating Modern Challenges. IIIT Press.
Ali, S. (2018). Gender and Divorce in Muslim Societies. Routledge.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H