Mohon tunggu...
sultan zaky
sultan zaky Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bermain game ,sepak bola,bulu tangkid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Perceraian: Jalan Terakhir demi Kemaslahatan Bersama

22 November 2024   22:50 Diperbarui: 23 November 2024   01:00 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidaksetiaan atau perzinahan: Jika salah satu pasangan terlibat dalam perzinahan, ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ikatan pernikahan, yang dapat menjadi alasan sah untuk bercerai.

Tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri: Jika seorang suami atau istri tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam pernikahan, baik secara finansial, emosional, atau spiritual, perceraian dapat dipertimbangkan setelah upaya perbaikan gagal.

Tidak ada kecocokan atau perbedaan yang sangat tajam: Dalam beberapa kasus, perbedaan yang sangat mendalam dalam keyakinan atau cara hidup dapat menyebabkan pasangan merasa tidak lagi bisa hidup bersama dengan damai.

Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir, setelah usaha untuk mendamaikan dan memperbaiki hubungan melalui mediasi, konseling, atau upaya perbaikan lainnya gagal. Dalam banyak kasus, perceraian harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampak psikologis dan sosial yang mungkin timbul bagi kedua belah pihak, anak-anak, dan keluarga besar.

3. Proses Perceraian dalam Islam

Meskipun perceraian diperbolehkan, Islam mengatur proses perceraian dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi dengan gegabah. Ada dua jenis perceraian yang diakui dalam Islam: Talak (perceraian yang dilakukan oleh suami) dan Khulu' (perceraian yang dilakukan oleh istri).

Talak: Talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami dengan mengucapkan kalimat talak secara sah, dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan hukum syariah. Talak bisa dilakukan dengan tiga tahap: talak satu, talak dua, dan talak tiga. Talak pertama dan kedua memungkinkan rekonsiliasi, sedangkan talak ketiga adalah perceraian yang final.

Khulu': Khulu' adalah perceraian yang dilakukan oleh istri dengan mengganti mahar yang diterima dari suami sebagai ganti untuk dibebaskan dari ikatan pernikahan. Istri memiliki hak ini jika merasa bahwa ia tidak lagi dapat menjalani pernikahan tersebut dengan baik.

Setelah perceraian, ada masa iddah yang harus dijalani oleh wanita, yaitu masa menunggu yang bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu untuk merenung sebelum menikah lagi. Masa iddah ini bervariasi tergantung pada keadaan wanita, apakah ia sedang hamil atau tidak.

4. Etika dan Adab dalam Perceraian

Islam mengajarkan untuk selalu menjaga adab dan etika dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam perceraian. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam perceraian menurut Islam antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun