Pada beberapa toko online, kita bisa berinteraksi dengan pihak penjual barang/jasa, sehingga bisa menawar harga barang/jasa yang dijual. Dengan demikian, kita memiliki peluang untuk memiliki barang/jasa sesuai dengan tingkat keamanan finansial. Â Â Â
Kedua, mengetahui komposisi atau proses pengadaan produk barang/jasa
Sebelum berbelanja, kita bisa mencari dan menggali informasi produk yang akan dibeli. Pada produk berupa bahan makanan, kita bisa mencermati komposisi bahan-bahannya. Agar kita tidak terkecoh iklan atau merek barang.
Tidak sedikit iklan atau merek memberikan informasi yang tidak tepat. Misalnya, barang pangan berupa kopi instan. Melalui iklan atau mereknya tersiar bahwa produk tersebut berbahan kopi. Tetapi, bila komposisinya dicermati, kandungan kopi hanya segelintir, selebihnya terdapat bahan-bahan kimia dan memiliki efek samping yang merusak kesehatan.
Melalui media digital, kita bisa menggali informasi seputar dampak bahan pangan yang kita konsumsi. Sebagai contoh, terdapat jenis roti tawar putih yang berbahaya bagi kesehatan. Tepung roti tawar mengandung protein jahat atau glutten tinggi. Jenis protein ini bisa menimbulkan sakit perut hingga diare.
Selain itu, roti tawar mengandung natrium tinggi, nol nutrisi, banyak fruktosa, miskin serat, serta memicu kegemukan dan diabetes. Bila kita tidak batasi konsumsinya, maka aktivitas konsumsi hanya akan merugikan kesehatan kita sebagai konsumen.
Aktivitas menggali informasi seputar produk yang akan dikonsumsi, bisa mengembangkan sikap kritis. Dengan demikian, tujuan berbelanja tidak untuk jangka pendek semata, tetapi juga jangka panjang. Kita sebagai konsumen bisa memilih produk konsumsi yang aman dan menyehatkan.
Keempat, membangun komunitas kekerabatan virtual
Pada media digital terdapat berbagai layanan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, WA, LINE, dan sejenisnya. Kita bisa memanfaatkan media sosial untuk tujuan meningkatkan mutu konsumsi. Dalam artian, kita bisa membentuk grup yang berbagi informasi mengenai produk yang sesuai dengan hak konsumen.
Lalu, anggota yang bersangkutan bisa membaginya di grup dan disebarkan secara luas di media sosial. Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan tindak kejahatan bisa segera diproses secara hukum dan konsumsi produk yang diedarkan bisa dihentikan. Â