Mohon tunggu...
Suhut Tumpal Sinaga
Suhut Tumpal Sinaga Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Mahasiswa sekaligus dosen. Pengajar sekaligus pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak Transaksi Elektronik

13 Maret 2020   09:50 Diperbarui: 13 Maret 2020   12:05 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Solusinya?

Jika pada artikel saya di harian Kompas (29/01/2019) saya mengusulkan agar menunjuk marketplace sebagai wajib pungut PPh PP nomor 23/2018, maka sekarang saya mengusulkan agar DJP membuat suatu protokol komunikasi atau interface di setiap aplikasi dan alamat web yang melakukan transaksi secara daring di Indonesia. Protokol ini, sering dikenal sebagai application programming interface (API), akan menjadi semacam pintu yang menghubungkan setiap aplikasi dan alamat web dengan server milik DJP secara otomatis.

API ini harus terhubung langsung dengan server DJP, jangan melalui pihak ketiga lagi. Dengan demikian tidak perlu menambah beban pengusaha dengan menunjuk mereka menjadi BUT, PKP, atau sekedar jadi pemungut atau pengumpul data. Dengan API ini, DJP dapat mengenakan pajak apapun yang diinginkannya (tentu yang tidak bersifat diskriminatif). Beban DJP untuk melakukan administrasi dan pengawasan pun dapat diminimalkan.

Misalnya untuk pengenaan PPN atas penjualan BKP di dalam daerah pabean melalui online marketplace semacam Bukalapak, Tokopedia, Youbli, dll. Protokol API akan otomatis memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh merchant. Data faktur pajak ini akan otomatis masuk ke server DJP melalui API dan akan disandingkan nanti dengan SPT yang dilaporkan oleh merchant ke DJP.

Jika merchant mengaku bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai PKP (saat ini omset kurang dari 4,8 miliar setahun), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16F UU PPN bahwa pembeli bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak. Dengan demikian transaksi tetap dikenakan PPN, tetapi uang pajak yang dibayar pembeli akan langsung disetor ke rekening pemerintah di bank tanpa melalui rekening merchant. Hal ini akan membuat prinsip netralitas lebih terjamin.

Begitu juga dengan transaksi melalui online retail semacam Mizanstore, Mensrepublic, Brodo, dll. Protokol API akan otomatis mengirimkan data transaksi penjualan yang terjadi sehingga tidak ada ruang bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan omsetnya. PPN tetap dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penjual sebagaimana mekanisme umum.

Data transaksi yang dikumpulkan lewat protokol API ini juga akan bermanfaat untuk pengawasan data omset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh, baik untuk transaksi yang dilakukan melalui online marketplace maupun online retail. Khusus untuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018, protokol API dapat berfungsi secara tuntas.

Artinya bahwa PPh akan dipungut dari setiap transaksi secara otomatis dan uang pajak yang dibayar akan disetor secara langsung ke rekening pemerintah di bank. Jadi Wajib Pajak PP-23 ini tidak perlu lagi menghitung dan membayar pajak nya yang terutang setiap bulan. Prinsip kepastian dan kesederhanaan pun terpenuhi. Pengusaha dapat fokus kepada usahanya tanpa dibebani oleh kewajiban administratif pajak yang rumit. Otomatis kepatuhan Wajib Pajak pun akan tercapai 100%.

Pengenaan pajak atas transaksi JKP melalui internet secara domestik semacam Sribulancer, Sejasa, Gojek, dll. juga tidak menjadi masalah. Mekanisme pengenaan PPN dan PPh nya sama saja seperti transaksi BKP di atas. Dalam hal terdapat penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh, misalnya PPh 21 atau PPh 23, maka protokol API pun dapat digunakan. Hal ini juga dapat diterapkan untuk memotong pajak penghasilan dan memungut PPN pada aplikasi pinjaman online semacam Amartha, Modalku, Uang Teman, dll.

Kemudian untuk pengenaan pajak atas transaksi dari luar negeri. Ketentuan legal dan materialnya tetap sama dengan transaksi konvensional yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor BKP, BKP tidak berwujud, dan JKP. Penjual dari luar negeri tidak wajib menjadi PKP (jika tidak memenuhi syarat sebagai BUT) dan tidak ada batas minimal transaksi untuk dikenakan pajak (aturan de minimis).

PPN impor ini, sebagaimana pada transaksi impor konvensional, dikenakan sekaligus dengan pajak dalam rangka impor (PDRI) lainnya yaitu PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 impor, ditambah cukai dan Bea Masuk. Protokol API harus mampu mengidentifikasi setiap jenis barang dan jasa, jenis pajak yang terutang, dan kelompok tarifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun