Aksi KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di tanah air bukan saja dianggap sebagai tindakan mulia,Superhero, pembela kepentingan rakyat, pejuang keadilan, penegak hukum, atau institusi bersih tanpa cela. Namun dampak yang ditimbulkan sesungguhnya tidak selalu demikian.Â
Akan tetapi, dalam teori ahli ilusi, publik tidak boleh melihat trik yang dimainkan selain daripada tujuan ilusi itu sendiri. Â Artinya, publik tidak akan dibiarkan dapat menyaksikan fakta yang hendak ditutupi oleh pembuat ilusi, sebab, hanya dengan demikian maka ilusi magis dapat tercipta, bahkan mistik bagi para audiensnya.Â
Megaproyek Hambalang digadang-gadang sebagai pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Aksi KPK dalam melakukan penindakan membuat Megaproyek itu akhirnya mangkrak pada tahun 2012. Proses pengerjaan terhenti dan banyak bangunan yang akhirnya terbengkalai karena tak terurus.Â
Bahkan menurut hasil audit investigasi Badan Pemerika Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2012 sampai dengan 2013, proyek tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp706 miliar. Aksi Superhero KPK telah memakan korban dengan dijebloskannya sejumlah tokoh nasional ke dalam Penjara. Tetapi jangan lupa bahwa ada kerugian yang harus dibayar oleh rakyat. Melodrama Hambalang ibarat masuk  ke Gedung Bioskop yang harus membayar Tiket bernilai miliaran. Setelah menonton pertunjukan yang mengharu biru, rakyat harus membayar kerugian akibat proyek yang mangkrak karena pihak-pihak yang  dianggap bertanggungjawab ditangkap dan dipidana.
Dampak dari aksi Superhero KPK tersebut tentu saja sungguh fatal. Selain kompleks olahraga yang dijanjikan tidak terwujud, beberapa bangunan yang sudah ada pun mangkrak tidak terurus. Bahkan saat dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2016, sejumlah fasilitas sudah terlihat kusam dimakan waktu, rumput liar tak beraturan menutupi tangga, jalanan dan sekeliling kompleks. Padahal  proyek tersebut telah menyedot anggaran negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Sempat ada asa untuk membangun kembali Hambalang, tetapi sejumlah pendapat mengatakan bahwa proyek Hambalang sudah dianggap tak layak untuk diteruskan. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Jadi, rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga senilai 2,7 triliun harus berpuas diri dengan suguhan melodrama sejumlah tokoh nasional yang dimasukan ke dalam penjara. Â
e-KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2009 menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dimana salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, maka KTP tradisional sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2014. Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat segera merekam e-KTP agar dokumen administrasi, seperti urusan perbankan dan paspor tidak terhambat.
Tetapi perjalanan panjang e-KTP baru membuahkan hasil pada November 2017, ketika Kemendagri menyebut bahwa masyarakat yang belum merekam e-KTP berjumlah sekitar tujuh juta orang. Padahal sebelum ada gonjang - ganjing kasus e-KTP, Mendagri pada waktu itu menegaskan bahwa pendataan NIK selesai pada tahun 2011, sehingga e-KTP sudah bisa tersebar di seluruh Indonesia pada 2012.
Ironisnya lagi, walaupun perekaman e-KTP sudah hampir merata di seluruh tanah air, tetapi tidak semua yang telah merekam e-KTP langsung menerima kartu penduduk. Ketiadaan blanko kerap menjadi alasan di balik molornya penerbitan e-KTP.